BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Santoso
Brotodihardjo mengatakan bahwa hukum pajak bisa juga disebut hukum fiskal,
yaitu keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk
mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui
kas Negara.
Dengan
demikian, hukum pajak merupakan salah satu bagian dari hukum publik yang
mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan
(hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya sering disebut wajib
pajak). Pendapat-pendapat tersebut diatas menunjukkan bahwa hukum pajak
rnengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Pemerintah berperan penting
dalam fungsinya sebagai pemungut pajak (fiscus) dan rakyat dalam kedudukannya
sebagai subjek pajak (wajib pajak). Disebabkan adanya hubungan seperti itu maka
hukum pajakdikategorikan sebagai hukum publik.
B.
RUMUSAN MASALAH
Addapun
Rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Kenapa samapai masyarakat harus
membayar pajak pada Negara.?
2.
Apakah dengan adanya pungutan pajak
Negara ini bisa membangun infastuktur dan lain-lain.
3.
Apakah sudah sesuai prosedurnya
pungutan pajak di Indonesia.? Apakah sanagat merugi jika kita tidak membayar
pajak.?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
DAN FUNGSI PAJAK
Pengertian
Pajak
1.
Rocmat Soemitro
: Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan UU (dpt dipaksakan), yang
langsung dapat ditunjuk dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
2.
UU NO. 28 Tahun 2007 :
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Pengertian
Pungutan Selain Pajak
a.
Retribusi :
Imbalan (kontra prestasi) yang langsung dapat dirasakan oleh pembayarnya.
b.
Sumbangan :
Pungutan yang dikelola oleh masyarakat untuk kepentingan sekelompok masyarakat
tertentu.
Fungsi-Fungsi
pajak
1.
Fungsi regulerend
:
Fungsi yang letaknya di sektor publik, yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang
pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, yang
pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.
2.
Fungsi budgeter
:
Fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan. Dalam
hal ini, pajak berfungsi sebagai alat pengatur keadaan sosial dan ekonomi.
3.
Fungsi demokrasi
: Fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong dalam
kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia.
4.
Fungsi redistribusi
: Fungsi redistribusi yaitu fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan
dan keadilan dalam masyrakat.
Sumber-Sumber
Penerimaan Negara
1.
Bumi, air dan kekeyaan alam
2.
Pajak-pajak, Bea dan Cukai
3.
Penerimaan Negara, Bukan Pajak
(non-tax)
4.
Hasil Perusahaan Negara; dan
Sumber-sumber lain (seperti: pencetakan uang dan pinjaman)
B.
HUKUM PAJAK
DALAM TATANAN HUKUM NASIONAL
Pengertian
Hukum Pajak
Hukum
Pajak : Keseluruhan peraturan yang meliputi
wewenang pemerintah untuk mengambil sebagian kekayaan dari seseorang dan
menyerahkannya kembali kapada masyarakat dengan melalui kas negara.
Kedudukan
Hukum Pajak dalam sistem hukum di Indonesia
Hukum
pajak tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam kandungan hukum
administrasi sebagai bagian dari hukum publik. Hukum pajak merupakan bagian
dari hukum administrasi, yang merupakan segenap peraturan hukum yang mengatur
segala cara kerja dan pelaksanaan serta wewenang dari lembaga-lembaga negara
serta aparaturnya dalam melaksanakan tugas administrasi.
Jika
hukum publik mengatur hubungan antara pemerintah (selaku penguasa) dengan
rakyatnya, hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut
pajak dengan rakyatnya sebagai Wajib Pajak.
Asas
di dalam penyusunan Hukum Pajak
1.
Syarat Yuridis
Di
Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini membeirkan
jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
2.
Syarat Ekonomis
Pemungutan
tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga
tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
3.
Syarat Financiil
Sesuai
fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih
rendah dari hasil pemungutannya.
Pengertian
penafsiran hukum pajak
1.
Penafsiran Historis
: Penafsiran historis adalah penafsiran atas undang-undang dengan melihat pada
sejarah dibuatnya suatu undang-undang.
2.
Penafsiran Sosiologis
: Penafsiran sosiologis adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam
undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika kehidupan
masyarakat.
3.
Penafsiran sistematik
: Penafsiran sistematik adalah penafsiran dengan menghubungkan suatu pasal
dengan pasal yang lain dalam satu undang-undang yang sama atau mengaitkannya
dengan pasal-pasal undang-undang yang lain.
4.
Penafsiran Otentik
: Penafsiran otentik adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam
undang-undang dengan melihat pada apa yang telah dijelaskan dalam undang-undang
tersebut.
5.
Penafsiran Tata Bahasa
: Penafsiran tata bahasa adalah cara penafsiran berdasarkan bunyi kata-kata
secara keseluruhan, dengan berpedoman pada arti kata-kata yang berhubungan satu
sama lain, dalam kalimat-kalimat yang disusun oleh pembuat undang-undang.
6.
Penafsiran Analogis
: Dalam pelaksanaan hukum, ada kalanya terjadi suatu kekosongan atau kevakuman
hukum. Kekosongan hukum ini dapat diisi oleh Hakim dengan penafsiran analogis
atau penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan cara memberi
kiasan pada kata-kata yang tercantum dalam undang-undang.
7.
Penafsiran A Contrario
: Penafsiran A Contrario adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam
undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang
dihadapi dan soal yang diatur dalam pasal undang.
Kegunaan dan tata
cara penafsiran hukum pajak Penafsiran hukum (Rechtsinterpretatie)
adalah salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan atas
ketidakjelasan mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat
ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu.
Dalam pelaksanaannya,
ada beberapa cara penafsiran hukum pajak, yakni:
1.
Cara penafsiran secara subjektif dan
objektif
a.
Penafsiran subjektif
adalah penafsiran yang dilakukan sejalan dengan apa yang dikehendaki oleh
pembuat undang-undang.
b.
Penafsiran objektif
adalah
penafsiran yang dilakukan terlepas dari pendapat pembuat undang-undang
(penafsiran yang sesuai dengan adat pengertian sehari-hari).
c.
Cara penafsiran secara sempit
(restriktif) dan secara luas (ekstentif)
C.
SISTEM
PEMUNGUTAN PAJAK DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Dasar
dan teori pemungutan pajak
Pajak
merupakan bentuk peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik
(negara), Agar negara sebagai pemungut pajak tidak dikatakan ‘merampok’, maka
pemungutan pajak dilakukan atas ijin rakyat dalam bentuk undang-undang, untuk
mencapai keadilan dalam pemungutannya.
Beberapa
teori yang berhubungan dengan hak negara sebagai pemungut pajak
- Teori Asuransi Pajak diasumsikan sebagai ‘premi’, Negara sebagai Perusahaan Asuransi, Masyarakat sebagai Klien Asuransi. Masyarakat membayar pajak dan Negara member perlindungan jiwa dan harta perseorangan kepada masyarakat.
2.
Teori Kepentingan
Negara melindungi kepentingan harta
benda dan jiwa warga negara dengan memperhatikan pembagian beban pajak yang harus
dipungut dari seluruh penduduknya.
3.
Teori Gaya Pikul
Memiliki asas utama yaitu keadilan Dibayar
menurut gaya pikul seseorang, setelah ia dapat memenuhi kebutuhan primernya
Sistem
pemungutan pajak
1.
Sistem Self Assessment
Berdasarkan
sistem self assessment, wajib pajak memiliki hak yang tidak boleh diintervensi
oleh pejabat pajak. Pejabat pajak hanya bersifat pasif dan wajib pajak bersifat
aktif. Keaktifan wajib pajak adalah untuk menghitung, memperhitungkan,
melaporkan, dan menyetor jumlah pajak yang terutang. Pejabat pajak tidak
terlibat dalam penentuan jumlah pajak yang terutang sebagai beban yang dipikul
oleh wajib pajak, melainkan hanya mengarahkan cara (memberikan bimbingan)
bagaimana wajib pajak memenuhi kewajiban dan menjalankan hak berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
2.
Sistem Official Assessment
Dalam
sistem official assessment, terdapat campur tangan pejabat pajak dalam
penentuan pajak yang terutang bagi wajib pajak. Yaitu berupa keterlibatan
pejabat pajak dalam menerbitkan ketetapan pajak yang berisikan utang pajak dan
bahkan dapat memuat sanksi hukum. Pajak yang terutang dalam ketetapan pajak
merupakan inisiatif dari pejabat pajak berdasarkan objek pajak yang diterima,
dimiliki, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak.
3.
Sistem Semi Self Assessment
Menurut
sisitem semi self assessment, terdapat kerja sama antara wajib pajak dan
pejabat pajak untuk menentukan jumlah pajak yang wajib dibayar lunas oleh wajib
pajak kepada Negara. Pada awal tahun pajak, wajib pajak menetukan sendiri
jumlah pajak yang terutang untuk tahun berjalan sebagai angsuran yang disetor
sendiri. Kemudian pada akhir tahun pajak, ditentukan kembali oleh pejabat pajak
jumlah pajak yang sebenarnya, berdasarkan data yang disampaikan oleh wajib
pajak. Pejabat pajak, dalam hal ini, bertindak sebagai pengawas terhadap wajib
pajak untuk menilai sejauh mana kejujuran wajib pajak dalam melaporkan jumlah
pajak yang terutang.
4.
Sistem With Holding
Sistem
with holding memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk melakukan pemungutan
pajak atas objek pajak yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya. Pihak ketiga ditempatkan sebagai pihak yang berwenang
untuk memotong atau memungut pajak tertentu dan menyetor serta melaporkan
kepada pejabat pajak. Pejabat pajak hanya berwenang melakukan control atau
pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan atu pemungutan pajak sampai kepada
pelaporan pajak yang telah ditentukan.
Pemotong
atau pemungut pajak tidak boleh melakukan pelanggaran hukum dalam melakukan
pemotongan atau pemungutan pajak, termasuk dalam melakukan pelporan pajak yang
dipotong atau dipungut kepada pejabat pajak.
D.
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Asas
domisili
Berdasarkan
asas ini, negara akan mengenakan pajak pada orang pribadi atau badan apabila
berdomisili di negara itu.
Asas
sumber
Negara
yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang
diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang
akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan
yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu.
Asas
kebangsaan
Dalam
asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan
dari orang atau badan.
Cara
pemungutan pajak
1.
Sistem Fiktif
2.
Sistem Riil
3.
Sistem Campuran
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Rochmat Soemitro menyatakan
bahwa Hukum Pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut :
1. Hukum Perdata, mengatur
hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
2. Hukum Publik, mengatur hubungan
antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai
berikut :
-
Hukum Tata Negara
-
Hukum Tata Usaha
-
Hukum Administratif
-
Hukum Pajak
-
Hukum Pidana.
Dengan demikian kedudukan Hukum
Pajak merupakan bagian dari hukum publik. Dalam mempelajari bidang hukum,
berlaku apa yang disebut dengan Lex
Specialis derigrat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih
diutamakan dari peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak
diatur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam
peraturan umum. Dalam hal ini peraturan khusus adalah hukum pajak, sedangkan
peraturan umum adalah hukum publik atau hukum lain yang sudah ada sebelumnya.
Kebijakan Fiskal
Kebijakan
perpajakan didasarkan atas falsafah pajak yang termuat dalam ketentuan Pasal 23
ayat (2) UUD 1945, yaitu “ Segala pajak untuk kegunaan kas Negara berdasarkan
undang-undang”, serta dogma pajak “ No taxation without representation “
Tujuan
kebijakan perpajakan di suatu negara termasuk dialamnya Indonesia adalah
sebagai berikut :
1.
Untuk meningkatkan laju inflasi
2.
Untuk mendorong investasi yang
optimal secara social
3.
Untuk meningkatkan kesempatan kerja
4.
Untuk meningkatkan stabilitas
ekonomi ditengah ketidakstabilan internasional
5.
Sebagai upaya untuk menanggulangi
inflasi
6.
Untuk meningkatkan dan
mendistribusikan pendapatan nasional
Dalam perekonomian kontemporer, komponen pendapatan pajak sebagai bagian dari kebijakan fiskal dipandang sebagai kebijakan yang memiliki peranan dan pengaruh yang sangat signifikan dalam pembangunan ekonomi, terutama karena :
Dalam perekonomian kontemporer, komponen pendapatan pajak sebagai bagian dari kebijakan fiskal dipandang sebagai kebijakan yang memiliki peranan dan pengaruh yang sangat signifikan dalam pembangunan ekonomi, terutama karena :
a.
Adanya pajak merupakan alat penting
guna mengekang permintaan yang semakin meningkat terhadap barang-barang
konsumsi.
b.
Perpajakan tidak hanya bertujuan
untuk mendapatkan penerimaan yang lebih besar, namun juga berperan sebagai
perangsang untuk menabung dan melakukan investasi.
c.
Untuk mentransfer sumber daya
manusia kepada pemerintah agar digunakan lebih produktif.
d.
Perpajakan harus memperbaiki pola
investasi di dalam perekonomian.
e.
Salah satu tujuan perpajakan adalah
untuk mengurangi jurang perbedaan antara si kaya dan si miskin.
f.
Perpajakan harus memobilisasikan
surplus ekonomi untuk pembangunan secara berke-sinambungan.
Perlawanan Terhadap Pajak Perlawanan
Pasif : berkaitan erat dengan keadaan social ekonomi masyarakat di Negara yang
bersangkutan. Contoh : masyarakat desa menyimpan uang dirumah karena tidak
biasa dengan perbankan
Perlawanan Aktif : merupakan rangkaian usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk tidak membayar pajak/mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar dengan cara Penghindaran Pajak (tax avoidance) dan Penggelapan Pajak (tax evasion
Perlawanan Aktif : merupakan rangkaian usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk tidak membayar pajak/mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar dengan cara Penghindaran Pajak (tax avoidance) dan Penggelapan Pajak (tax evasion
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Rochmat
Soemitro mengartikan bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan
yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai
pembayar pajak atau Dengan kata lain, hukum pajak menjelaskan mengenai siapa
saja wajib pajak (subjek) dan apa saja kewajiban-kewajiban mereka terhadap
pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, tata
cara penagihan, tata cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
Santoso Brotodihardjo mengatakan bahwa hukum pajak bisa juga disebut hukum fiskal, yaitu keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara.
Santoso Brotodihardjo mengatakan bahwa hukum pajak bisa juga disebut hukum fiskal, yaitu keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara.
B.
SARAN
Adapun
saran dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Mudah-mudahan dengan adanya pajak ini
Negara kita bias mengelola keuangan kas Negara dengan baik.
2.
Seharusnya dalam pengelolaan pajak
harus sanagat di butuhkan asas
keterbukaan, asas transparansi, dan asas keadailan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar