Rabu, 02 Oktober 2013

Hukum Pajak



BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Santoso Brotodihardjo mengatakan bahwa hukum pajak bisa juga disebut hukum fiskal, yaitu keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara.
Dengan demikian, hukum pajak merupakan salah satu bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya sering disebut wajib pajak). Pendapat-pendapat tersebut diatas menunjukkan bahwa hukum pajak rnengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Pemerintah berperan penting dalam fungsinya sebagai pemungut pajak (fiscus) dan rakyat dalam kedudukannya sebagai subjek pajak (wajib pajak). Disebabkan adanya hubungan seperti itu maka hukum pajakdikategorikan sebagai hukum publik.

B.     RUMUSAN MASALAH
Addapun Rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Kenapa samapai masyarakat harus membayar pajak pada Negara.?
2.      Apakah dengan adanya pungutan pajak Negara ini bisa membangun infastuktur dan lain-lain.
3.      Apakah sudah sesuai prosedurnya pungutan pajak di Indonesia.? Apakah sanagat merugi jika kita tidak membayar pajak.?
BAB II
PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN DAN FUNGSI PAJAK
Pengertian Pajak
1.      Rocmat Soemitro : Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan UU (dpt dipaksakan), yang langsung dapat ditunjuk dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
2.      UU NO. 28 Tahun 2007 : kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian Pungutan Selain Pajak
a.      Retribusi : Imbalan (kontra prestasi) yang langsung dapat dirasakan oleh pembayarnya.
b.     Sumbangan : Pungutan yang dikelola oleh masyarakat untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu.
Fungsi-Fungsi pajak
1.      Fungsi regulerend : Fungsi yang letaknya di sektor publik, yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.
2.      Fungsi budgeter : Fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan. Dalam hal ini, pajak berfungsi sebagai alat pengatur keadaan sosial dan ekonomi.
3.      Fungsi demokrasi : Fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia.
4.      Fungsi redistribusi : Fungsi redistribusi yaitu fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam masyrakat.
Sumber-Sumber Penerimaan Negara
1.      Bumi, air dan kekeyaan alam
2.      Pajak-pajak, Bea dan Cukai
3.      Penerimaan Negara, Bukan Pajak (non-tax)
4.      Hasil Perusahaan Negara; dan Sumber-sumber lain (seperti: pencetakan uang dan pinjaman)
B.     HUKUM PAJAK DALAM TATANAN HUKUM NASIONAL
Pengertian Hukum Pajak
Hukum Pajak : Keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil sebagian kekayaan dari seseorang dan menyerahkannya kembali kapada masyarakat dengan melalui kas negara.
Kedudukan Hukum Pajak dalam sistem hukum di Indonesia
Hukum pajak tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam kandungan hukum administrasi sebagai bagian dari hukum publik. Hukum pajak merupakan bagian dari hukum administrasi, yang merupakan segenap peraturan hukum yang mengatur segala cara kerja dan pelaksanaan serta wewenang dari lembaga-lembaga negara serta aparaturnya dalam melaksanakan tugas administrasi.
Jika hukum publik mengatur hubungan antara pemerintah (selaku penguasa) dengan rakyatnya, hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dengan rakyatnya sebagai Wajib Pajak.
Asas di dalam penyusunan Hukum Pajak
1.      Syarat Yuridis
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini membeirkan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
2.      Syarat Ekonomis
Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
3.      Syarat Financiil
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
Pengertian penafsiran hukum pajak
1.      Penafsiran Historis : Penafsiran historis adalah penafsiran atas undang-undang dengan melihat pada sejarah dibuatnya suatu undang-undang.
2.      Penafsiran Sosiologis : Penafsiran sosiologis adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika kehidupan masyarakat.
3.      Penafsiran sistematik : Penafsiran sistematik adalah penafsiran dengan menghubungkan suatu pasal dengan pasal yang lain dalam satu undang-undang yang sama atau mengaitkannya dengan pasal-pasal undang-undang yang lain.
4.      Penafsiran Otentik : Penafsiran otentik adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan melihat pada apa yang telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut.
5.      Penafsiran Tata Bahasa : Penafsiran tata bahasa adalah cara penafsiran berdasarkan bunyi kata-kata secara keseluruhan, dengan berpedoman pada arti kata-kata yang berhubungan satu sama lain, dalam kalimat-kalimat yang disusun oleh pembuat undang-undang.
6.      Penafsiran Analogis : Dalam pelaksanaan hukum, ada kalanya terjadi suatu kekosongan atau kevakuman hukum. Kekosongan hukum ini dapat diisi oleh Hakim dengan penafsiran analogis atau penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang dengan cara memberi kiasan pada kata-kata yang tercantum dalam undang-undang.
7.      Penafsiran A Contrario : Penafsiran A Contrario adalah penafsiran atas suatu ketentuan dalam undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam pasal undang.

Kegunaan dan tata cara penafsiran hukum pajak Penafsiran hukum (Rechtsinterpretatie) adalah salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan atas ketidakjelasan mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa cara penafsiran hukum pajak, yakni:
1.      Cara penafsiran secara subjektif dan objektif
a.      Penafsiran subjektif adalah penafsiran yang dilakukan sejalan dengan apa yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang.
b.     Penafsiran objektif adalah penafsiran yang dilakukan terlepas dari pendapat pembuat undang-undang (penafsiran yang sesuai dengan adat pengertian sehari-hari).
c.      Cara penafsiran secara sempit (restriktif) dan secara luas (ekstentif)

C.     SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Dasar dan teori pemungutan pajak
Pajak merupakan bentuk peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik (negara), Agar negara sebagai pemungut pajak tidak dikatakan ‘merampok’, maka pemungutan pajak dilakukan atas ijin rakyat dalam bentuk undang-undang, untuk mencapai keadilan dalam pemungutannya.
Beberapa teori yang berhubungan dengan hak negara sebagai pemungut pajak
  1. Teori Asuransi Pajak diasumsikan sebagai ‘premi’, Negara sebagai Perusahaan Asuransi, Masyarakat sebagai Klien Asuransi. Masyarakat membayar pajak dan Negara member perlindungan jiwa dan harta perseorangan kepada masyarakat.
2.      Teori Kepentingan  Negara melindungi kepentingan harta benda dan jiwa warga negara dengan memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduknya.
3.      Teori Gaya Pikul  Memiliki asas utama yaitu keadilan Dibayar menurut gaya pikul seseorang, setelah ia dapat memenuhi kebutuhan primernya
Sistem pemungutan pajak
1.      Sistem Self Assessment
Berdasarkan sistem self assessment, wajib pajak memiliki hak yang tidak boleh diintervensi oleh pejabat pajak. Pejabat pajak hanya bersifat pasif dan wajib pajak bersifat aktif. Keaktifan wajib pajak adalah untuk menghitung, memperhitungkan, melaporkan, dan menyetor jumlah pajak yang terutang. Pejabat pajak tidak terlibat dalam penentuan jumlah pajak yang terutang sebagai beban yang dipikul oleh wajib pajak, melainkan hanya mengarahkan cara (memberikan bimbingan) bagaimana wajib pajak memenuhi kewajiban dan menjalankan hak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
2.      Sistem Official Assessment
Dalam sistem official assessment, terdapat campur tangan pejabat pajak dalam penentuan pajak yang terutang bagi wajib pajak. Yaitu berupa keterlibatan pejabat pajak dalam menerbitkan ketetapan pajak yang berisikan utang pajak dan bahkan dapat memuat sanksi hukum. Pajak yang terutang dalam ketetapan pajak merupakan inisiatif dari pejabat pajak berdasarkan objek pajak yang diterima, dimiliki, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak.
3.      Sistem Semi Self Assessment
Menurut sisitem semi self assessment, terdapat kerja sama antara wajib pajak dan pejabat pajak untuk menentukan jumlah pajak yang wajib dibayar lunas oleh wajib pajak kepada Negara. Pada awal tahun pajak, wajib pajak menetukan sendiri jumlah pajak yang terutang untuk tahun berjalan sebagai angsuran yang disetor sendiri. Kemudian pada akhir tahun pajak, ditentukan kembali oleh pejabat pajak jumlah pajak yang sebenarnya, berdasarkan data yang disampaikan oleh wajib pajak. Pejabat pajak, dalam hal ini, bertindak sebagai pengawas terhadap wajib pajak untuk menilai sejauh mana kejujuran wajib pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang terutang.
4.      Sistem With Holding
Sistem with holding memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk melakukan pemungutan pajak atas objek pajak yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pihak ketiga ditempatkan sebagai pihak yang berwenang untuk memotong atau memungut pajak tertentu dan menyetor serta melaporkan kepada pejabat pajak. Pejabat pajak hanya berwenang melakukan control atau pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan atu pemungutan pajak sampai kepada pelaporan pajak yang telah ditentukan.
Pemotong atau pemungut pajak tidak boleh melakukan pelanggaran hukum dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, termasuk dalam melakukan pelporan pajak yang dipotong atau dipungut kepada pejabat pajak.

D.    ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Asas domisili
Berdasarkan asas ini, negara akan mengenakan pajak pada orang pribadi atau badan apabila berdomisili di negara itu.
Asas sumber
Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu.
Asas kebangsaan
Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan.
Cara pemungutan pajak
1.      Sistem Fiktif
2.      Sistem Riil
3.      Sistem Campuran



KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Rochmat Soemitro menyatakan bahwa Hukum Pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut :
1.      Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
2.      Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
-          Hukum Tata Negara
-          Hukum Tata Usaha
-          Hukum Administratif
-          Hukum Pajak
-          Hukum Pidana.
Dengan demikian kedudukan Hukum Pajak merupakan bagian dari hukum publik. Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku apa yang disebut dengan Lex Specialis derigrat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan dari peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum. Dalam hal ini peraturan khusus adalah hukum pajak, sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau hukum lain yang sudah ada sebelumnya.
Kebijakan Fiskal
Kebijakan perpajakan didasarkan atas falsafah pajak yang termuat dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, yaitu “ Segala pajak untuk kegunaan kas Negara berdasarkan undang-undang”, serta dogma pajak “ No taxation without representation “
Tujuan kebijakan perpajakan di suatu negara termasuk dialamnya Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Untuk meningkatkan laju inflasi
2.      Untuk mendorong investasi yang optimal secara social
3.      Untuk meningkatkan kesempatan kerja
4.      Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidakstabilan internasional
5.      Sebagai upaya untuk menanggulangi inflasi
6.      Untuk meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
Dalam perekonomian kontemporer, komponen pendapatan pajak sebagai bagian dari kebijakan fiskal dipandang sebagai kebijakan yang memiliki peranan dan pengaruh yang sangat signifikan dalam pembangunan ekonomi, terutama karena :
a.      Adanya pajak merupakan alat penting guna mengekang permintaan yang semakin meningkat terhadap barang-barang konsumsi.
b.     Perpajakan tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan penerimaan yang lebih besar, namun juga berperan sebagai perangsang untuk menabung dan melakukan investasi.
c.      Untuk mentransfer sumber daya manusia kepada pemerintah agar digunakan lebih produktif.
d.     Perpajakan harus memperbaiki pola investasi di dalam perekonomian.
e.      Salah satu tujuan perpajakan adalah untuk mengurangi jurang perbedaan antara si kaya dan si miskin.
f.        Perpajakan harus memobilisasikan surplus ekonomi untuk pembangunan secara berke-sinambungan.
Perlawanan Terhadap Pajak Perlawanan Pasif : berkaitan erat dengan keadaan social ekonomi masyarakat di Negara yang bersangkutan. Contoh : masyarakat desa menyimpan uang dirumah karena tidak biasa dengan perbankan
Perlawanan Aktif : merupakan rangkaian usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk tidak membayar pajak/mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar dengan cara Penghindaran Pajak (tax avoidance) dan Penggelapan Pajak (tax evasion










BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Rochmat Soemitro mengartikan bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak atau Dengan kata lain, hukum pajak menjelaskan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa saja kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, tata cara penagihan, tata cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
Santoso Brotodihardjo mengatakan bahwa hukum pajak bisa juga disebut hukum fiskal, yaitu keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara.

B.     SARAN
Adapun saran dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mudah-mudahan dengan adanya pajak ini Negara kita bias mengelola keuangan kas Negara dengan baik.
2.      Seharusnya dalam pengelolaan pajak harus sanagat  di butuhkan asas keterbukaan, asas transparansi, dan asas keadailan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar