Rabu, 02 Oktober 2013

Makalah Asuransi



BAB I
PENDAHULUAN

A.       LATARBELAKANG
Asuransi kesehatan di Indonesia relatif merupakan hal baru bagikebanyakan penduduk Indonesia karena istilah asuransi kesehatan memang belum cukup menjadi perbendaharaan kata umum.
Pemahaman tentang apaitu asuransi kesehatan masih sangat beragam sehingga tidak heran, misalnyadi masa lampau, banyak orang yang menyatakan bahwa JPKM  (jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat) bukanlah asuransi kesehatan-hanyakarena namanya memang sengaja dipilih tidak menggunakan kata-kataasuransi.

B.             RUMUSAN MSALAH
Dalam membahas sejarah asuransi kesehatan, maka harus disepakatiterlebih dahulu apa yang dimaksud dengan asuransi kesehatan. Di banyak  buku-buku teks asuransi, asuransi kesehatan mencakup produk-produk asuransi kesehatan sosial maupun asuransi kesehatan komersial. Asuransikesehatan sosial adalah asuransi yang wajib diikuti oleh seluruh atau sebagian penduduk (misalnya pegawai), premi atau iurannya bukan nilai nominal tetapi prosentase upah yang wajib dibayarkan, dan manfaat asuransi (benefit)ditetapkan peraturan perundangan dan sama untuk semua peserta. Sedangkanasuransi kesehatan komersial adalah asuransi yang dijual oleh perusahaanatau badan asuransi lain karenanya sifat kepesertaan adalah sukarela,tergantung orang (perusahaan) mau membeli atau tidak, preminya ditetapkansesuai dengan manfaat asuransi yang ditawarkan, dan karenanya baik premimaupun manfaat asuransi bervariasi luas (tidak sama untuk setiap peserta).Selain itu, domain asuransi kesehatan mencakup berbagai program atau produk asuransi yang mencakup subyek penggantian uang maupun pemberian pelayanan kesehatan, baik yang disebabkan oleh suatu penyakit, suatukecelakaan kerja, kecelakaan diri di luar kecelakaan kerja, sampai pada penggantian penghasilan yang hilang karena suatu penyakit atau kecelakaan.Dengan demikian, obyek asuransi kesehatan merupakan obyek yang luas
  















BAB II
PEMBAHASAN

A.      SEJARAH ASURANSI KESEHATAN
Asuransi kesehatan di Indonesia merupakan hal yang relatif baru bagikebanyakan penduduk Indonesia karena istilah asuransi kesehatan belummenjadi perbendaharaan kata umum. Pemahaman tentang asuransi kesehatan masih sangat beragam sehingga tidak heran -misalnya di masa lampau- banyak orang yang menyatakan bahwa Jaminan Pemeliharaan KesehatanMasyarakat (JPKM) bukanlah asuransi kesehatan - hanya karena namanyamemang sengaja dipilih tidak menggunakan kata-kata asuransi. Pada pembahasan sejarah asuransi kesehatan, harus disepakati terlebih dahulu batasan asuransi kesehatan.
Di banyak buku teks asuransi, asuransi kesehatan mencakup produk asuransi kesehatan sosial maupun komersial. Asuransi kesehatan sosial adalah asuransi yang wajib diikuti oleh seluruh atau sebagian penduduk (misalnya pegawai), premi atau iurannya bukan nilai nominal tetapi prosentase upah yang wajib dibayarkan, dan manfaat asuransi (benefit )ditetapkan peraturan perundangan dan sama untuk semua peserta. Sedangkanasuransi kesehatan komersial adalah asuransi yang dijual oleh perusahaanatau badan asuransi lain, sifat kepesertaannya sukarela, tergantung kesediaanorang atau perusahaan untuk membeli dan preminya ditetapkan dalam bentuk nominal sesuai manfaat asuransi yang ditawarkan. Karena itu premi danmanfaat asuransi kesehatan komersial sangat variasi dan tidak sama untuk setiap peserta.
 
B.      ASURANSI KESEHATAN DUNIA
Sejak 1.000 tahun Sebelum Masehi masyarakat kuno telah mengenal prinsip dasar asuransi, yaitu yang dikenal dengan istilah ³Hukum Laut´.Dalam konsep hukum laut di jaman kuno, perahu-perahu mengalamikesulitasn mendarat akibat malam yang gelap gulita. Untuk mengatasi hal itudisepakati mengupayakan penerangan dengan cara melemparkan sesuatukelaut, sehingga laut menjadi terang dan hasilnya dapat dinikmasti paranelayan. Karena penerangan yang dihasilkan oleh upaya itu dinikmati bersama oleh para nelayan, maka disepakati untukn menanggung bersamaupaya itu. Dengan kata lain ³Segala yang dikorbankan untuk manfaat bersama harus dipikul (kontribusi) secara bersama-sama´. Hukum kunotersebut menjadi dasar dari prinsip asuransi, bukan hanya asuransi kesehatan,tetapi semua asuransi
Di kalangan masyarakat China kuno juga sudah dikenal konsep asuransiyaitu masyarakat memberikan dana secara rutin kepada sinshe tanpamemperhatikan apakah mereka sakit atau tidak. Ketika salah seorang anggotakeluarga masyarakat sakit, mereka membawa si sakit ke shinse tanpamembayar lagi. Di Timur Tengah, konsep asuransi juga sudah berkembangsejak jaman kuno yang tumbuh di kalangan pedagang yang berbisnis lintasdaerah (kini lintas negara). Berdagang di gurun pasir luas dari Yaman diSelatan sampai Suriah di Utara atau dari Libia di Barat sampai Iran di Timur,mempunyai risiko kehilangan arah karena luasnya gurun pasir. Untuk menghindari beban ekonomi para keluarga kafilah yang berdagang jauhtersebut, para kafilah bersepakat mengumpulkan dana yang akan digunakanuntuk memberikan santunan kepada anggot keluarga kafilah yang hilang ataumeninggal dalam perjalanan bisnisnya. Asuransi modern berkembang luas diEropa pada pertengahan abad ke 19 pasca revolusi industri. Masa itu tumbuhharapan kehidupan baru yang baik, namun disisi lain terjadi peningkatanrisiko dalam kehidupan rumah tangga. Kehidupan tradisional berbasis pertanian lebih menjanjikan kestabilan dan kepastian pendapatan jangka

C.      SEJARAH ASURANSI DI INDONESIA
Perkembangan asuransi kesehatan di Indonesia berjalan sangat lambatdibandingkan dengan perkembangan asuransi kesehatan di beberapa negaratetangga di ASEAN. Penelitian yang seksama tentang fakto yangmempengaruhi perkembangan asuransi kesehatan di Indonesia tidak cukuptersedia. Secara teoritis beberapa faktor penting dapat dikemukakan sebagai penyebabkan lambatnya pertumbuhan asuransi kesehatan di Indonesia,diantaranya deman (demand) dan pendapatan penduduk yang rendah,terbatasnya jumlah perusahaan asuransi, dan buruknya kualitas fasilitas pelayanan kesehatan serta tidak adanya kepastian hukum di Indonesia. Penduduk Indonesia pada umumnya merupakan risk taker  untuk kesehatan dan kematian.
Sakit dan mati dalam kehidupan masyarakatIndonesia yang religious merupakan takdir Tuhan dan karenanya banyak anggapan yang tumbuh di kalangan masyarakat Indonesia bahwa membeliasuransi berkaitan sama dengan menentang takdir. Hal ini menyebabkan rendahnya kesadaran penduduk untuk membeli atau mempunyai asuransi kesehatan.
Selanjutnya, keadaan ekonomi penduduk Indonesia yang sejak merdeka sampai saat ini masih mempunyai pendapatan per kapita sekitar $ 1.000 AS per tahun, sehingga tidak memungkinkan penduduk Indonesia menyisihkan dana untuk membeliasuransi kesehatan maupun jiwa. 
Rendahnya demand dan daya beli tersebut mengakibatkan tidak  banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan.Selain itu, fasilitas kesehatan sebagai faktor yang sangat penting untuk mendukung terlaksananya asuransi kesehatan juga tidak berkembang secara baik dan distribusinya merata. Sedangkan dari sisi regulasi, PemerintahIndonesia relatif lambat memperkenalkan konsep asuransi kepadamasyarakat melalui kemudahan perijian dan kapastian hukum dalam berbisnis asuransi atau mengembangkan asuransi kesehatan sosial bagimasyarakat luas

D.     ASURANSI KESEHATAN KOMERSIAL 
Asuransi kesehatan komersial telah ditawarkan di kota-kota besar diawal tahun 1970an oleh perusahaan asuransi multinasional yang memilikikantor cabang atau unit usaha di Indonesia. Perkembangan penjualanasuransi komersial yang dijual oleh perusahaan asuransi sebelum tahun1992 tidak mengalami pertumbuhan yang berarti karena landasan hukumnyatidak begitu jelas. Asuransi kesehatan komersial kala itu umumnya dijualsebagai produk tumpangan (rider ) yang dijual oleh perusahaan asuransikerugian, karena memang asuransi kesehatan merupakan asuransi kerugian.Perusahaan asuransi jiwa tidak jelas apakah dapat menjual asuransikesehatan atau tidak. Setelah tahun 1992, UU nomor 2/1992 tentangAsuransi mengatur bahwa perusahaan asuransi jiwa boleh menjual produk asuransi kesehatan. Awalnya banyak pihak yang menganggap bahwa hanya perusahaan asuransi jiwa yang diijinkan untuk menjual asuransi kesehatan.Padahal sesungguhnya sifat alamiah usaha asuransi jiwa bukan asuransikerugian karena besarnya kehilangan jiwa tidak bisa diukur dan karenanyaasuransi indemnitas atau penggantian kerugian tidak bisa dijalankan, akantetapi pemegang polis dapat memilih jumlah yang diasuransikan apabilaseseorang tertanggung meninggal.
 Dengan keluarnya UU asuransi ini, maka baik perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi kerugian dapat menjual produk asuransi kesehatandan derivatnya. Pertumbuhan pasar asuransi kesehatan mendapat percepatandari PP 14/1993 tentang Jamsostek yang membolehkan opt out  sehingga banyak perusahaan yang memilih membeli asuransi kesehatan dari swastadibandingkan dengan mengikuti program JPK PT Jamsostek (persero).Percepatan pasar asuransi kesehatan juga dinikmati oleh badan penyelenggara (bapel) JPKM, yang bukan dikelola oleh swasta yangmenjual produk asuransi kesehatan di kota besar. Dengan iming-iming bahwa JPKM menerapkan teknik-teknik managed care sehingga mampumenekan biaya dan menawarkan pelayanan yang lebih bermutu, beberapa bapel JPKM mampu menjual produknya. Akan tetapi karena pengalaman yang kurang dan tidak memahami bisnis asuransi kesehatan, beberapa bapeltidak mampu berkembang dan bahkan mengalami kebangkrutan.Kebangkrutan bapel International Health Benefit of Indonesia (IHBI) ditahun 1999 ,merupakan suatu contoh kegagalan bapel JPKM yang kurang pengalaman dalam bisnis asuransi. Kasus IHBI ini di Jakarta menimbulkankehilangan kepercayaan pihak rumah sakit terhadap industri asuransi secarakeseluruhan, bukan hanya timbul ketidak-percayaan kepada bapel JPKM. Setelah kejadian ini, banyak rumah sakit yang meminta agar perusahaanasuransi menempatkan uang muka untuk dua minggu ke depan, apabila pesertanya hendak dilayani di rumah sakit tersebut. Dalam buku Dasar Asuransi Kesehatan bagian A dan bagian B akan dibahas asuransi kesehatanyang sifatnya komersial, yang merupakan asuransi tambahan dalam sistemasuransi kesehatan di Indonesia yang diatur oleh UU SJSN. Sedangkanasuransi sosial dan sistem jaminan sosial di Indonesia akan dibahas secara panjang lebar dalam dua buku terpisah yaitu Asuransi Kesehatan Nasionaldan Sistem Jaminan Sosial.
Perkembangan asuransi kesehatan komersial di Amerika maju dengan pesat setelah Pemerintah Federal mengeluarkan UU asuransi wajibkecelakaan kerja di tahun 1908 yang diikuti dengan negara bagianWisconsin di tahun 1911. Upaya asuransi kesehatan komersial yangdianggap sebagai cikal bakal keberhasilan usaha asuransi kesehatan secarakorporat di Amerika dimulai ketika di tahun 1910 Dana Bersama bagi pegawai Montgomery Ward, yang memberikan jaminan kematian dan penggantian upah (disa bility incomebenefits) sebesar $5 sampai $10 per minggu, ditelaah (studi kelayakan) untuk dikontrakan ke perusahaanasuransi. Studi ini dipicu oleh rendahnya kepesertaan yang hanya mencakupsekitar 15% pegawai, evaluasi program yang jarang dilakukan, dan manfaatasuransi (benefit ) yang tidak memadai.
Manfaat diberikan sampai pekerja sembuh dan dapat bekerja kembali,tanpa ada batas waktu. Seperti dijelaskan diatas, beberapa negara bagianmewajibkan perusahaan untuk mengasuransikan disabilitas pendapatan jangka pendek bagi karyawannya. Kewajiban tersebut membuat perusahaanasuransi berupaya mencari pasar baru dengan menawarkan asuransi sejenistetapi bersifat jangka panjang (long-term) yang memberikan manfaat sampailima tahun. Akan tetapi, asuransi ini hanya ditawarkan kepada pekerjadengan upah yang tinggi seperti penyelia dan manajer. Pada saat ini diAmerika, asuransi disabilitas pendapatan jangka panjang²yangmemberikan manfaat asuransi sampai usia pensiun (65 tahun), ketika pensiun wajib yang disediakan Pemerintah Federal sudah menjadi hak  pekerja tersebut.

E.      ASURANSI SOSIAL (ASURANSI KEMANUSIAAN)
Sesungguhnya, Pemerintah Indonesia sudah mulai mencoba memperkenalkan prinsip asuransi sejak tahun 1947, dua tahun setelahIndonesia merdeka. Seperti juga yang berkembang di negara maju, asuransikesehatan berkembang dimulai dengan asuransi sosial dalam bidangkecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pada waktu itu Pemerintahmewajibkan semua perusahaan untuk mengasuransikan karyawannyaterhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Namun demikian, karenasituasi keamanan dalam negeri pasca kemerdekaan yang masih belum stabilakibat adanya berbagai pemberontakan dan upaya Belanda untuk kembalimerebut Indonesia, maka upaya tersebut belum memungkinkan untuk terlaksana dengan baik. Setelah kestabilan politik relatif tercapai, diberikan juga kepada anggota keluarga karyawan, sedangkan ketiga program jaminan sosial lainnya hanya diberikan kepada karyawan.
Program JHT, di lain pihak, merupakan program tabungan, bukan program asuransi. Dalam perkembangannya, program JPK ternyata tidak sepenuhnya diwajibkan, karena pada Peraturan Pemerintah nomor 14/1993 disebutkan bahwa perusahaan (baca firma atau badan usaha karena termasuk  juga yayasan atau badan lain yang mempekerjakan 10 atau lebih karyawan)yang telah atau akan memberikan jaminan yang lebih baik dari paket jaminan yang diatur PP tersebut boleh tidak mengikuti (optout ) program JPK Jamsostek. Klausul pasal inilah yang menyebabkan cakupan peserta program JPK Jamsostek tidak pernah besar dan sampai pada tahun 2004hanya sekitar 1,3 juta tenaga kerja atau beserta sekitar 1,6 juta anggotakeluarganya yang mendapatkan perlindungan JPK. Akan tetapi, programJKK mencakup lebih banyak pekerja yaitu secara akumulatif mencapaihampir 20 juta tenaga kerja. Namun demikian, karena dinamika perusahaan, jumlah peserta Jamsostek di tiga program lainnya juga mengalami fluktuasi.Kendala besar yang dihadapi program Jamsostek adalah seringnya karyawan berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain, sehingga menyulitkan pendataan peserta. Kendala seperti ini tidak terjadi di program asuransikesehatan pegawai negeri.
Dana  Sehat/JPKM/Jaminan Kesehatan Penduduk Miskin Dana sehat dapat dilihat sebagai upaya penghimpunan (pooling ) danamasyarakat dalam bentuk yang paling sederhana. Usaha dana sehat tidak  bisa dikatakan murni sebagai kearifan (ide) bangsa Indonesia karena upayayang sama juga terjadi di negara- negara maju di Eropa maupun Amerika. Namun demikian, semua inisitatif serupa dana sehat memang tidak  berkembang menjadi sebuah asuransi besar. Di awal tahun 1970an, mulaimuncul ide dana sehat, misalnya di kecamatan Karang Kobar, Klampok dimana dr. Agus Swandono, kepala Puskesmas berinisiatif mengumpulkandana untuk biaya obat dan pengelolaan sanitasi. Di Kupang berkembang upaya sama yang didorong oleh pemerintah daerah/dinaskesehatan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membiayaikesehatan dirinya sendiri. Upaya pengembangan dana sehat memang banyak didorong oleh pemerintah dengan harapan terlalu besar, namunkenyataannya tidak berkembang menjadi besar. Ribuan dana sehat di tingkatkelurahan, kecamatan, bahkan yang setingkat propinsi seperti RaraeonganSarupi di Jawa Barat telah dikembangkan, akan tetapi sampai saat inihampir tidak ada yang bertahan hidup apalagi berkembang. Bahkan upayaJaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang mempunyaidukungan struktural yang lebih kuat, antara lain tercantum dalam UU nomor 23/1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan, juga tidak  berkembang seperti yang diharapkan. Program JPKM yang mengambil ide Health Maintenance Organization (HMO)
di Amerika sering dicampur-adukan dengan dana sehat. Pada awal tahun 1990, Depkes mengeluarkan buku pedoman untuk menumbuh-kembangkan dana sehat menjadi JPKM.Upaya-upaya mengembangkan dana sehat menjadi JPKM, yang dinilaisebagai tingkatan yang lebih tinggi, tidak memperoleh hasil yang memadai.Di daerah-daerah, pejabat di lingkungan dinas kesehatan tidak bisamembedakan antara dana sehat dan JPKM. Upaya memperluas danmengembangkan JPKM, setelah keluar UU Kesehatan dan PeraturanMenteri Kesehatan yang mengatur JPKM, dilakukan antara lain denganmeminjam dana dari Bank Dunia misalnya pada Proyek Kesehatan IV (HPIV) di Kaltim, Kalbar, Sumbar dan NTB. Proyek lain adalah pinjaman dana Asian Development Bank (ADB) juga dilakukan di daerah lain. Kebanyakan proyek itu mengembangkan JPKM dengan pola pikir (mindset) dana sehatsehingga upaya-upaya menjual produk JPKM dilakukan kepada penduduk yang berpenghasilan rendah dengan target penjualan ke rumah tangga.Dengan tidak adanya pengetahuan, pengalaman, dan bimbingan dari profesional yang memahami asuransi kesehatan, upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Kekurangan dukungan profesional asuransi kesehatan
dipersulit dengan anggapan yang terus dipertahankan untuk waktu lama bahwa JPKM bukan asuransi.
Ketika Indonesia menderita krisis nilai tukar rupiah pada bulan Juni1997 yang membuat rupiah terpuruk dari nilai sekitar Rp 2.300 per $1 ASmenjadi sampai Rp.15.000 untuk $1 AS, menyebabkan harga barang dan jasa khususnya barang impor, menjadi sangat mahal, sehingga akses pelayanan kesehatan menjadi sangat rendah. Pemerintah dan pihak internasional sangat khawatir terjadi penurunan derajat kesehatanmasyarakat dan semakin buruknya akses pelayanan.
Upaya mencegahterjadinya kerusakan sistem yang sudah dibangun berkembang menjadiupaya mengembangkan Jaring Pengaman Sosial (social safety net) untuk  berbagai bidang, termasuk bidang kesehatan. Upaya jaring pengaman di bidang kesehatan dikenal dengan istilah program Jaring Pengaman SosialBidang Kesehatan (JPSBK) yang ditumpangi dengan keinginanmengembangkan JPKM. Upaya JPSBK didanai dari pinjaman ADB sebesar US$ 300 juta untuk masa lima tahun dengan program pemberian dana ke puskesmas, kepada bidan didesa untuk menangani ibu hamil berisiko tinggi, pembelian vaksin, dan pemberian jaminan kesehatan melalui suatu badanyang disebut pra bapel JPKM. Tidak kurang dari 280 pra bapeldikembangkan di seluruh kabupatan dengan diberikan dana Rp 10.000 per kepala keluarga penduduk miskin per tahun. Pra bapel diberikan danatersebut dengan biaya manajemen sebesar 8% dengan kewajibanmengembangkan program JPKM kepada masyarakat non-miskin. Upayatersebut tidak membuahkan hasil. Berbagai kontroversi tentang pengembangan JPKM, yang sesungguhnya merupakan konsep asuransikomersial dengan produk managed care, berlanjut cukup lama. Pada tahun2002, program tersebut akhirnya diganti dengan pemberian dana langsungke puskesmas dan ke rumah sakit.
Kritik juga muncul dari besarnya dana pinjaman untuk kebutuhan JPSsementara pemerintah memberikan subsidi harga bahan bakar minyak yang besarnya mencapai lebih dari Rp 56 triliun setahun. Padahal untuk menjamin seluruh penduduk atau membebaskan biaya kesehatan bagiseluruh penduduk, diperlukan hanya 15-20% dari subsidi BBM tersebut.Dengan kritik yang keras, akhirnya pemerintah menyepakati mencabutsubsidi yang berakibat naiknya harga minyak dan mengalihkan dana subsiditersebut untuk program kesehatan, pendidikan, beras miskin, dan beberapa program lain dengan nama Program Dana Pengalihan Subsidi Energi(PDPSE) dan kemudian berganti nama dengan Program KompensasiPengalihan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM).
Di bidang kesehatan, pengalihan subsidi BBM tersebut sesungguhnyatidak besar karena jumlahnya kurang dari Rp 1 triliun per tahun. Di tahun1999, Uni Eropa sangat prihatin melihat hancurnya sistem sosial diIndonesia setelah krisis nilai tukar yang berlanjut dengan krisis ekonomi. Negara-negara Eropa tersebut menawarkan bantuan untuk memperkuatsektor sosial, antara lain system Sejarah Askes jaminan sosial. Di tahun2000 Kepala Biro Kesehatan dan Gizi menugaskan tim Fakultas KesehatanMasyarakat Universitas Indonesia yang dipimpin oleh Hasbullah Thabranyuntuk melakukan telaah (review) komprehensif tentang jaminan kesehatandi Indonesia. Dalam telaah ini diungkapkan rendahnya cakupan asuransikesehatan di Indonesia dan disampaikan berbagai alternatif pengembangan jaminan kesehatan dengan mengembangkan sistem asuransi kesehatan sosialyang menuju cakupan universal agar seluruh penduduk memiliki asuransikesehatan.
Di tahun 2000, Sidang Umum Majelis PermusyawaratanRakyat (MPR) berhasil melakukan amendemen UUD 45 denganmenambahkan pasal 28H ayat (1) yang berbunyi. setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan..´ Pada tahun 2001 Sidang Umum MPR jugamengeluarkan Ketetapan MPR nomor X/2001 yang menugaskan Presiden Megawati untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Padatahun yang sama, Sekretaris Wakil Presiden, Bambang Kesowo,menerbitkan Surat Keputusuan membentuk Tim Peninjau Sistem JaminanSosial. Amendemen selanjutnya yang disetujui Sidang Umum MPR tanggal11 Agustus 2002, yaitu Pasal 34 ayat (2), menugaskan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Pada tahun yangsama, Presiden Megawati menerbitkan Kepres nomor 20/2002 yang membentuk Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan tugasmenyusun naskah akademik dan Rancangan UU (RUU) SJSN. Tim ini merupakan satu-satunya tim penyusun UU dalam sejarah Indonesia yangdibentuk dengan Kepres dan beranggotakan lima Departemen/kementerianyaitu Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Keuangan, Sosial,Kesehatan, dan Tenaga Kerja.



BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Asuransi kesehatan berkembang dimulai dengan solidaritas bersama yang sifatnya kumpulan kecil semacam dana sehat, dana sakit, dan sebagainya. Usahayang kecil-kecil ini umumnya tidak memadai untuk berkembang karena sifatnyayang sukarela dan besaran premi/iuran tidak dihitung secara memadai. Untuk mengatasi kegagalan system asuransi kecil dan bersifat lokal terdapat dua modus besar yaitu pengelolaan secara komersial dengan tingkat profesional yang tinggi dan pengelolaan secara asuransi sosia yang bersifat wajib diikuti oleh semuaorang dalam suatu golongan. Sementara sistemasuransi kesehatan komersial lebih berkembang di Amerika Serikat karenaAmerika membatasi tumbuhnya asuransi sosial untuk kecelakaan kerja danasuransi kesehatan bagi orang tua saja.

B.      SARAN
Di Indonesia, perkembangan asuransi kesehatan dimulai dengan asuransi sosial yaitu asuransikesehatan pegawai negeri diikuti oleh asuransi sosial kecelakaan kerja, dan dilanjutkan dengan asuransi sosial kesehatan bagi pegawai swasta. Karena peraturan perundangan yang membolehkan optout  bagi pekerja swasta, asuransi kesehatan sosial bagi pekerja swasta tidak berkembang sampai Sistem Jaminan Sosial Nasional seabgai landasan menuju Asuransi Kesehatan Nasional yangdiselenggarakan secara konsekuen.
DAFTAR PUSTAKA
__________HIAA. Group life and health insurance. Part A. HIAA, Washington DC,19942. Stierle, Friedeger. Social health insurance in Germany. Makalah disajikandalam Seminar Asuransi Kesehatan Nasional, Jakarta, 1998.3.
 __________HIAA. Group health insurance. Part A. HIAA, Washington DC. 19974.Dixon A and Mossialos E. Health system in eight countries: trends andchallenges. The european observatory on health care systems. London,20025.
 __________Henderson JW. Op Cit6. Rejda, GE. Social insurance and economic security. 3rd Ed. Prentice hall, New Jersey, USA. 19887.
___________Friedlander WA and Apte RZ. Introduction to social welfare. PrenticeHall. Englewood, New Jersey, USA, 19808.
___________Keintz RM. NHI and income distribution. D.C. health and company,Lexington, USA, 19769.
 Merritt Publishing, Glossary of insurance terms, Santa Monica,CA, USA199610.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar