BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATARBELAKANG
Asuransi
kesehatan di Indonesia relatif merupakan hal baru bagikebanyakan penduduk Indonesia karena
istilah asuransi kesehatan memang belum cukup menjadi perbendaharaan kata umum.
Pemahaman tentang apaitu asuransi
kesehatan masih sangat beragam sehingga tidak heran, misalnyadi masa lampau, banyak orang yang menyatakan
bahwa JPKM (jaminan pemeliharaan
kesehatan masyarakat) bukanlah asuransi kesehatan-hanyakarena namanya memang sengaja dipilih tidak menggunakan kata-kataasuransi.
B.
RUMUSAN
MSALAH
Dalam membahas sejarah asuransi kesehatan, maka harus
disepakatiterlebih dahulu apa yang dimaksud
dengan asuransi kesehatan. Di banyak buku-buku teks asuransi,
asuransi kesehatan mencakup produk-produk asuransi kesehatan sosial maupun
asuransi kesehatan komersial. Asuransikesehatan sosial adalah asuransi
yang wajib diikuti oleh seluruh atau sebagian penduduk (misalnya pegawai),
premi atau iurannya bukan nilai nominal tetapi prosentase upah yang wajib
dibayarkan, dan manfaat asuransi (benefit)ditetapkan peraturan perundangan dan
sama untuk semua peserta. Sedangkanasuransi kesehatan komersial adalah asuransi
yang dijual oleh perusahaanatau badan asuransi lain karenanya sifat kepesertaan
adalah sukarela,tergantung orang (perusahaan) mau membeli atau tidak, preminya
ditetapkansesuai dengan manfaat asuransi
yang ditawarkan, dan karenanya baik premimaupun manfaat asuransi
bervariasi luas (tidak sama untuk setiap peserta).Selain itu, domain asuransi
kesehatan mencakup berbagai program atau produk
asuransi yang mencakup subyek penggantian uang maupun pemberian pelayanan
kesehatan, baik yang disebabkan oleh suatu penyakit, suatukecelakaan kerja, kecelakaan diri di luar
kecelakaan kerja, sampai pada penggantian penghasilan yang hilang
karena suatu penyakit atau kecelakaan.Dengan
demikian, obyek asuransi kesehatan merupakan obyek yang luas
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH
ASURANSI KESEHATAN
Asuransi kesehatan
di Indonesia merupakan hal yang relatif baru bagikebanyakan penduduk Indonesia
karena istilah asuransi kesehatan belummenjadi perbendaharaan kata umum. Pemahaman tentang asuransi
kesehatan masih sangat beragam sehingga tidak heran -misalnya di masa
lampau- banyak orang yang menyatakan bahwa Jaminan Pemeliharaan
KesehatanMasyarakat (JPKM) bukanlah asuransi kesehatan - hanya karena
namanyamemang sengaja dipilih tidak menggunakan kata-kata asuransi.
Pada pembahasan sejarah asuransi kesehatan, harus disepakati terlebih
dahulu batasan asuransi kesehatan.
Di banyak buku teks asuransi, asuransi kesehatan mencakup
produk asuransi kesehatan sosial maupun komersial. Asuransi kesehatan sosial
adalah asuransi yang wajib diikuti oleh seluruh atau sebagian penduduk
(misalnya pegawai), premi atau iurannya bukan nilai nominal
tetapi prosentase upah yang wajib dibayarkan, dan manfaat asuransi
(benefit )ditetapkan peraturan perundangan dan sama untuk semua peserta.
Sedangkanasuransi kesehatan komersial adalah asuransi yang dijual oleh
perusahaanatau badan asuransi lain, sifat kepesertaannya sukarela, tergantung
kesediaanorang atau perusahaan untuk membeli dan preminya ditetapkan dalam
bentuk nominal sesuai manfaat asuransi yang ditawarkan. Karena itu premi
danmanfaat asuransi kesehatan komersial sangat variasi dan tidak sama
untuk setiap peserta.
B.
ASURANSI
KESEHATAN DUNIA
Sejak
1.000 tahun Sebelum Masehi masyarakat kuno telah mengenal prinsip dasar
asuransi, yaitu yang dikenal dengan istilah ³Hukum Laut´.Dalam konsep hukum laut di jaman kuno,
perahu-perahu mengalamikesulitasn mendarat akibat malam yang gelap
gulita. Untuk mengatasi hal itudisepakati mengupayakan penerangan dengan cara
melemparkan sesuatukelaut, sehingga laut menjadi terang dan hasilnya dapat dinikmasti
paranelayan. Karena penerangan yang
dihasilkan oleh upaya itu dinikmati bersama oleh para nelayan, maka
disepakati untukn menanggung bersamaupaya itu. Dengan kata lain ³Segala
yang dikorbankan untuk manfaat bersama harus dipikul (kontribusi) secara
bersama-sama´. Hukum kunotersebut menjadi
dasar dari prinsip asuransi, bukan hanya asuransi kesehatan,tetapi semua
asuransi
Di kalangan masyarakat China kuno juga sudah
dikenal konsep asuransiyaitu masyarakat memberikan dana secara rutin
kepada sinshe tanpamemperhatikan apakah mereka sakit atau tidak. Ketika salah
seorang anggotakeluarga masyarakat sakit, mereka membawa si sakit ke shinse
tanpamembayar lagi. Di Timur Tengah, konsep asuransi juga sudah berkembangsejak jaman kuno yang tumbuh di kalangan pedagang
yang berbisnis lintasdaerah (kini lintas negara). Berdagang di gurun
pasir luas dari Yaman diSelatan sampai Suriah di Utara atau dari Libia di Barat
sampai Iran di Timur,mempunyai risiko kehilangan arah karena luasnya gurun
pasir. Untuk menghindari beban ekonomi
para keluarga kafilah yang berdagang jauhtersebut, para kafilah
bersepakat mengumpulkan dana yang akan digunakanuntuk memberikan santunan
kepada anggot keluarga kafilah yang hilang ataumeninggal dalam perjalanan bisnisnya. Asuransi modern berkembang luas
diEropa pada pertengahan abad ke 19 pasca revolusi industri. Masa itu
tumbuhharapan kehidupan baru yang baik, namun disisi lain terjadi
peningkatanrisiko dalam kehidupan rumah tangga. Kehidupan tradisional berbasis pertanian lebih menjanjikan kestabilan dan
kepastian pendapatan jangka
C.
SEJARAH
ASURANSI DI INDONESIA
Perkembangan
asuransi kesehatan di Indonesia berjalan sangat lambatdibandingkan dengan
perkembangan asuransi kesehatan di beberapa negaratetangga di ASEAN. Penelitian
yang seksama tentang fakto yangmempengaruhi perkembangan asuransi kesehatan di
Indonesia tidak cukuptersedia. Secara teoritis beberapa faktor penting dapat
dikemukakan sebagai penyebabkan lambatnya pertumbuhan asuransi kesehatan
di Indonesia,diantaranya deman (demand) dan
pendapatan penduduk yang rendah,terbatasnya jumlah perusahaan asuransi,
dan buruknya kualitas fasilitas pelayanan
kesehatan serta tidak adanya kepastian hukum di Indonesia. Penduduk Indonesia pada umumnya merupakan risk
taker untuk kesehatan dan kematian.
Sakit
dan mati dalam kehidupan masyarakatIndonesia
yang religious merupakan takdir Tuhan dan karenanya banyak anggapan
yang tumbuh di kalangan masyarakat Indonesia bahwa membeliasuransi berkaitan sama dengan menentang takdir.
Hal ini menyebabkan rendahnya kesadaran penduduk untuk membeli atau mempunyai asuransi kesehatan.
Selanjutnya, keadaan ekonomi penduduk Indonesia yang sejak
merdeka sampai saat ini masih mempunyai pendapatan per kapita sekitar $
1.000 AS per tahun, sehingga tidak memungkinkan penduduk Indonesia
menyisihkan dana untuk membeliasuransi
kesehatan maupun jiwa.
Rendahnya
demand dan daya beli tersebut mengakibatkan tidak banyak perusahaan asuransi yang menawarkan
produk asuransi kesehatan.Selain itu, fasilitas kesehatan sebagai faktor
yang sangat penting untuk mendukung terlaksananya asuransi kesehatan juga
tidak berkembang secara baik dan distribusinya merata. Sedangkan dari sisi
regulasi, PemerintahIndonesia relatif lambat memperkenalkan konsep asuransi
kepadamasyarakat melalui kemudahan perijian dan kapastian hukum
dalam berbisnis asuransi atau mengembangkan asuransi kesehatan sosial
bagimasyarakat luas
D.
ASURANSI
KESEHATAN KOMERSIAL
Asuransi
kesehatan komersial telah ditawarkan di kota-kota besar diawal tahun 1970an oleh perusahaan asuransi
multinasional yang memilikikantor cabang atau unit usaha di Indonesia.
Perkembangan penjualanasuransi komersial yang dijual oleh perusahaan asuransi
sebelum tahun1992 tidak mengalami
pertumbuhan yang berarti karena landasan hukumnyatidak begitu jelas. Asuransi
kesehatan komersial kala itu umumnya dijualsebagai produk tumpangan
(rider ) yang dijual oleh perusahaan asuransikerugian, karena memang
asuransi kesehatan merupakan asuransi kerugian.Perusahaan asuransi jiwa tidak
jelas apakah dapat menjual asuransikesehatan atau tidak. Setelah tahun 1992, UU
nomor 2/1992 tentangAsuransi mengatur bahwa perusahaan asuransi jiwa boleh
menjual produk asuransi kesehatan. Awalnya banyak pihak yang menganggap
bahwa hanya perusahaan asuransi jiwa yang diijinkan untuk menjual asuransi
kesehatan.Padahal sesungguhnya sifat alamiah usaha asuransi jiwa bukan
asuransikerugian karena besarnya kehilangan jiwa tidak bisa diukur dan
karenanyaasuransi indemnitas atau penggantian kerugian tidak bisa dijalankan,
akantetapi pemegang polis dapat memilih
jumlah yang diasuransikan apabilaseseorang tertanggung meninggal.
Dengan keluarnya UU asuransi ini, maka baik
perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi kerugian dapat menjual
produk asuransi kesehatandan derivatnya. Pertumbuhan pasar asuransi kesehatan
mendapat percepatandari PP 14/1993 tentang Jamsostek yang membolehkan opt out sehingga banyak
perusahaan yang memilih membeli asuransi kesehatan dari swastadibandingkan dengan mengikuti program JPK PT
Jamsostek (persero).Percepatan pasar asuransi kesehatan juga dinikmati
oleh badan penyelenggara (bapel) JPKM, yang bukan dikelola oleh swasta
yangmenjual produk asuransi kesehatan di kota besar. Dengan
iming-iming bahwa JPKM menerapkan teknik-teknik managed care sehingga mampumenekan biaya dan menawarkan
pelayanan yang lebih bermutu, beberapa bapel JPKM mampu menjual produknya.
Akan tetapi karena pengalaman yang kurang dan tidak memahami bisnis asuransi
kesehatan, beberapa bapeltidak mampu
berkembang dan bahkan mengalami kebangkrutan.Kebangkrutan bapel International
Health Benefit of Indonesia (IHBI) ditahun 1999 ,merupakan suatu contoh
kegagalan bapel JPKM yang kurang pengalaman dalam bisnis asuransi. Kasus
IHBI ini di Jakarta menimbulkankehilangan kepercayaan pihak rumah sakit
terhadap industri asuransi secarakeseluruhan, bukan hanya timbul
ketidak-percayaan kepada bapel JPKM. Setelah kejadian ini, banyak rumah sakit
yang meminta agar perusahaanasuransi
menempatkan uang muka untuk dua minggu ke depan, apabila pesertanya
hendak dilayani di rumah sakit tersebut. Dalam buku Dasar Asuransi
Kesehatan bagian A dan bagian B akan dibahas asuransi kesehatanyang sifatnya
komersial, yang merupakan asuransi tambahan dalam sistemasuransi kesehatan di
Indonesia yang diatur oleh UU SJSN. Sedangkanasuransi
sosial dan sistem jaminan sosial di Indonesia akan dibahas secara panjang
lebar dalam dua buku terpisah yaitu Asuransi Kesehatan Nasionaldan Sistem
Jaminan Sosial.
Perkembangan asuransi kesehatan komersial di Amerika
maju dengan pesat setelah
Pemerintah Federal mengeluarkan UU asuransi wajibkecelakaan kerja di tahun 1908 yang diikuti dengan negara
bagianWisconsin di tahun 1911. Upaya asuransi kesehatan komersial yangdianggap
sebagai cikal bakal keberhasilan usaha asuransi kesehatan secarakorporat di
Amerika dimulai ketika di tahun 1910 Dana Bersama bagi pegawai Montgomery
Ward, yang memberikan jaminan kematian dan penggantian
upah (disa bility incomebenefits) sebesar
$5 sampai $10 per minggu, ditelaah (studi kelayakan) untuk
dikontrakan ke perusahaanasuransi. Studi
ini dipicu oleh rendahnya kepesertaan yang hanya mencakupsekitar 15% pegawai,
evaluasi program yang jarang dilakukan, dan manfaatasuransi
(benefit ) yang tidak memadai.
Manfaat diberikan sampai pekerja sembuh dan dapat
bekerja kembali,tanpa
ada batas waktu. Seperti dijelaskan diatas, beberapa negara bagianmewajibkan
perusahaan untuk mengasuransikan disabilitas pendapatan jangka pendek bagi
karyawannya. Kewajiban tersebut membuat perusahaanasuransi berupaya mencari
pasar baru dengan menawarkan asuransi sejenistetapi bersifat jangka panjang
(long-term) yang memberikan manfaat sampailima
tahun. Akan tetapi, asuransi ini hanya ditawarkan kepada pekerjadengan upah
yang tinggi seperti penyelia dan manajer. Pada saat ini diAmerika, asuransi
disabilitas pendapatan jangka panjang²yangmemberikan
manfaat asuransi sampai usia pensiun (65 tahun), ketika pensiun
wajib yang disediakan Pemerintah Federal sudah menjadi hak pekerja
tersebut.
E.
ASURANSI
SOSIAL (ASURANSI KEMANUSIAAN)
Sesungguhnya,
Pemerintah Indonesia sudah mulai mencoba memperkenalkan prinsip asuransi sejak
tahun 1947, dua tahun setelahIndonesia merdeka. Seperti juga yang berkembang di
negara maju, asuransikesehatan berkembang dimulai dengan asuransi sosial dalam
bidangkecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pada waktu itu Pemerintahmewajibkan semua perusahaan untuk mengasuransikan
karyawannyaterhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Namun
demikian, karenasituasi keamanan dalam
negeri pasca kemerdekaan yang masih belum stabilakibat adanya berbagai
pemberontakan dan upaya Belanda untuk kembalimerebut Indonesia, maka upaya
tersebut belum memungkinkan untuk terlaksana dengan baik. Setelah
kestabilan politik relatif tercapai, diberikan
juga kepada anggota keluarga karyawan, sedangkan ketiga program jaminan
sosial lainnya hanya diberikan kepada karyawan.
Program
JHT, di lain pihak, merupakan program tabungan, bukan program asuransi.
Dalam perkembangannya, program JPK ternyata tidak sepenuhnya diwajibkan,
karena pada Peraturan Pemerintah nomor 14/1993 disebutkan bahwa perusahaan
(baca firma atau badan usaha karena termasuk juga yayasan atau badan
lain yang mempekerjakan 10 atau lebih karyawan)yang telah atau akan memberikan
jaminan yang lebih baik dari paket jaminan
yang diatur PP tersebut boleh tidak mengikuti (optout ) program JPK
Jamsostek. Klausul pasal inilah yang menyebabkan cakupan peserta program JPK Jamsostek tidak pernah besar
dan sampai pada tahun 2004hanya sekitar 1,3 juta tenaga kerja atau
beserta sekitar 1,6 juta anggotakeluarganya yang mendapatkan perlindungan JPK.
Akan tetapi, programJKK mencakup lebih banyak pekerja yaitu secara akumulatif
mencapaihampir 20 juta tenaga kerja. Namun demikian, karena dinamika
perusahaan, jumlah peserta Jamsostek
di tiga program lainnya juga mengalami fluktuasi.Kendala besar yang dihadapi
program Jamsostek adalah seringnya karyawan berpindah dari satu
perusahaan ke perusahaan lain, sehingga menyulitkan pendataan peserta.
Kendala seperti ini tidak terjadi di program asuransikesehatan pegawai negeri.
Dana Sehat/JPKM/Jaminan
Kesehatan Penduduk Miskin Dana sehat dapat dilihat sebagai upaya
penghimpunan (pooling ) danamasyarakat
dalam bentuk yang paling sederhana. Usaha dana sehat tidak bisa
dikatakan murni sebagai kearifan (ide) bangsa Indonesia karena upayayang sama juga terjadi di negara- negara maju di
Eropa maupun Amerika. Namun demikian, semua inisitatif serupa dana
sehat memang tidak berkembang menjadi sebuah asuransi besar. Di awal
tahun 1970an, mulaimuncul ide dana sehat, misalnya di kecamatan Karang Kobar, Klampok dimana
dr. Agus Swandono, kepala Puskesmas berinisiatif mengumpulkandana untuk biaya obat dan pengelolaan sanitasi.
Di Kupang berkembang upaya sama yang didorong oleh pemerintah
daerah/dinaskesehatan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membiayaikesehatan
dirinya sendiri. Upaya pengembangan dana sehat memang banyak didorong oleh
pemerintah dengan harapan terlalu besar, namunkenyataannya tidak berkembang
menjadi besar. Ribuan dana sehat di tingkatkelurahan, kecamatan, bahkan yang
setingkat propinsi seperti RaraeonganSarupi di Jawa Barat telah dikembangkan,
akan tetapi sampai saat inihampir tidak ada yang bertahan hidup apalagi
berkembang. Bahkan upayaJaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang
mempunyaidukungan struktural yang lebih kuat, antara lain tercantum dalam UU
nomor 23/1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan, juga
tidak berkembang seperti yang
diharapkan. Program JPKM yang mengambil ide Health Maintenance
Organization (HMO)
di
Amerika sering dicampur-adukan dengan dana
sehat. Pada awal tahun 1990, Depkes mengeluarkan buku pedoman untuk
menumbuh-kembangkan dana sehat menjadi JPKM.Upaya-upaya mengembangkan dana
sehat menjadi JPKM, yang dinilaisebagai tingkatan yang lebih tinggi, tidak
memperoleh hasil yang memadai.Di daerah-daerah, pejabat di lingkungan dinas
kesehatan tidak bisamembedakan antara dana sehat dan JPKM. Upaya memperluas
danmengembangkan JPKM, setelah keluar UU Kesehatan dan PeraturanMenteri Kesehatan yang mengatur JPKM, dilakukan
antara lain denganmeminjam dana dari Bank Dunia misalnya pada Proyek
Kesehatan IV (HPIV) di Kaltim, Kalbar,
Sumbar dan NTB. Proyek lain adalah pinjaman dana Asian Development Bank
(ADB) juga dilakukan di daerah lain. Kebanyakan proyek itu mengembangkan JPKM dengan pola pikir (mindset) dana sehatsehingga upaya-upaya menjual
produk JPKM dilakukan kepada penduduk yang berpenghasilan rendah dengan
target penjualan ke rumah tangga.Dengan tidak adanya pengetahuan, pengalaman,
dan bimbingan dari profesional yang memahami asuransi kesehatan, upaya
yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Kekurangan dukungan profesional
asuransi kesehatan
dipersulit dengan anggapan yang terus dipertahankan
untuk waktu lama bahwa
JPKM bukan asuransi.
Ketika
Indonesia menderita krisis nilai tukar rupiah pada bulan Juni1997 yang membuat rupiah terpuruk dari nilai
sekitar Rp 2.300 per $1 ASmenjadi sampai Rp.15.000 untuk $1 AS,
menyebabkan harga barang dan jasa
khususnya barang impor, menjadi sangat mahal, sehingga akses pelayanan
kesehatan menjadi sangat rendah. Pemerintah dan pihak internasional sangat
khawatir terjadi penurunan derajat kesehatanmasyarakat dan semakin buruknya
akses pelayanan.
Upaya
mencegahterjadinya kerusakan sistem yang
sudah dibangun berkembang menjadiupaya mengembangkan Jaring Pengaman Sosial
(social safety net) untuk berbagai bidang, termasuk bidang
kesehatan. Upaya jaring pengaman di bidang kesehatan dikenal dengan
istilah program Jaring Pengaman SosialBidang Kesehatan (JPSBK) yang ditumpangi
dengan keinginanmengembangkan JPKM. Upaya JPSBK didanai dari pinjaman ADB
sebesar US$ 300 juta untuk masa lima tahun dengan program pemberian dana
ke puskesmas, kepada bidan didesa
untuk menangani ibu hamil berisiko tinggi, pembelian vaksin, dan
pemberian jaminan kesehatan melalui suatu badanyang disebut pra bapel JPKM. Tidak kurang dari 280 pra
bapeldikembangkan di seluruh kabupatan dengan diberikan dana Rp 10.000
per kepala keluarga penduduk miskin per tahun. Pra bapel diberikan
danatersebut dengan biaya manajemen sebesar 8% dengan kewajibanmengembangkan
program JPKM kepada masyarakat non-miskin. Upayatersebut tidak membuahkan
hasil. Berbagai kontroversi tentang pengembangan
JPKM, yang sesungguhnya merupakan konsep asuransikomersial dengan
produk managed care, berlanjut cukup lama. Pada tahun2002, program
tersebut akhirnya diganti dengan pemberian dana langsungke puskesmas dan ke rumah sakit.
Kritik
juga muncul dari besarnya dana pinjaman untuk kebutuhan JPSsementara pemerintah
memberikan subsidi harga bahan bakar minyak yang besarnya mencapai lebih dari
Rp 56 triliun setahun. Padahal untuk menjamin seluruh penduduk atau membebaskan
biaya kesehatan bagiseluruh penduduk, diperlukan hanya 15-20% dari subsidi BBM
tersebut.Dengan kritik yang keras, akhirnya
pemerintah menyepakati mencabutsubsidi yang berakibat naiknya harga minyak dan
mengalihkan dana subsiditersebut untuk program kesehatan, pendidikan, beras
miskin, dan beberapa program lain dengan nama Program Dana
Pengalihan Subsidi Energi(PDPSE) dan kemudian berganti nama dengan Program
KompensasiPengalihan Subsidi Bahan Bakar
Minyak (PKPS BBM).
Di
bidang kesehatan, pengalihan subsidi BBM tersebut sesungguhnyatidak besar karena jumlahnya kurang dari Rp 1
triliun per tahun. Di tahun1999, Uni Eropa sangat prihatin melihat
hancurnya sistem sosial diIndonesia setelah
krisis nilai tukar yang berlanjut dengan krisis ekonomi. Negara-negara
Eropa tersebut menawarkan bantuan untuk memperkuatsektor sosial, antara lain
system Sejarah Askes jaminan sosial. Di tahun2000 Kepala Biro Kesehatan dan
Gizi menugaskan tim Fakultas KesehatanMasyarakat Universitas Indonesia yang
dipimpin oleh Hasbullah Thabranyuntuk melakukan telaah (review) komprehensif
tentang jaminan kesehatandi Indonesia. Dalam telaah ini diungkapkan rendahnya
cakupan asuransikesehatan di Indonesia dan disampaikan berbagai alternatif
pengembangan jaminan kesehatan dengan mengembangkan sistem asuransi
kesehatan sosialyang menuju cakupan universal agar seluruh penduduk memiliki
asuransikesehatan.
Di
tahun 2000, Sidang Umum Majelis PermusyawaratanRakyat (MPR) berhasil melakukan
amendemen UUD 45 denganmenambahkan pasal
28H ayat (1) yang berbunyi. setiap penduduk berhak atas pelayanan
kesehatan..´ Pada tahun 2001 Sidang Umum MPR jugamengeluarkan Ketetapan MPR nomor X/2001 yang menugaskan Presiden Megawati
untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Padatahun yang sama,
Sekretaris Wakil Presiden, Bambang Kesowo,menerbitkan Surat Keputusuan
membentuk Tim Peninjau Sistem JaminanSosial. Amendemen selanjutnya yang
disetujui Sidang Umum MPR tanggal11 Agustus 2002, yaitu Pasal 34 ayat (2),
menugaskan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat. Pada tahun yangsama, Presiden
Megawati menerbitkan Kepres nomor 20/2002 yang membentuk Tim Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan tugasmenyusun naskah akademik dan
Rancangan UU (RUU) SJSN. Tim ini merupakan satu-satunya tim penyusun UU dalam
sejarah Indonesia yangdibentuk dengan Kepres dan beranggotakan lima
Departemen/kementerianyaitu Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat,
Keuangan, Sosial,Kesehatan, dan Tenaga Kerja.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Asuransi
kesehatan berkembang dimulai dengan solidaritas bersama yang sifatnya kumpulan kecil semacam dana sehat, dana
sakit, dan sebagainya. Usahayang kecil-kecil ini umumnya tidak memadai untuk
berkembang karena sifatnyayang sukarela dan besaran premi/iuran tidak dihitung
secara memadai. Untuk mengatasi kegagalan system asuransi kecil dan
bersifat lokal terdapat dua modus besar yaitu pengelolaan secara komersial
dengan tingkat profesional yang tinggi dan pengelolaan secara asuransi sosia
yang bersifat wajib diikuti oleh semuaorang dalam suatu golongan. Sementara
sistemasuransi kesehatan komersial lebih berkembang di Amerika Serikat
karenaAmerika membatasi tumbuhnya asuransi sosial untuk kecelakaan kerja
danasuransi kesehatan bagi orang tua saja.
B. SARAN
Di
Indonesia, perkembangan asuransi kesehatan dimulai dengan asuransi sosial
yaitu asuransikesehatan pegawai negeri diikuti oleh asuransi sosial kecelakaan
kerja, dan dilanjutkan dengan asuransi sosial kesehatan bagi pegawai swasta.
Karena peraturan perundangan yang
membolehkan optout bagi pekerja swasta, asuransi kesehatan
sosial bagi pekerja swasta tidak berkembang sampai Sistem Jaminan Sosial
Nasional seabgai landasan menuju Asuransi Kesehatan Nasional
yangdiselenggarakan secara konsekuen.
DAFTAR
PUSTAKA
__________HIAA.
Group life and health insurance. Part A. HIAA, Washington DC,19942. Stierle, Friedeger. Social health
insurance in Germany. Makalah disajikandalam Seminar Asuransi Kesehatan
Nasional, Jakarta, 1998.3.
__________HIAA. Group health insurance. Part A. HIAA,
Washington DC. 19974.Dixon A and Mossialos E. Health system in eight
countries: trends andchallenges. The
european observatory on health care systems. London,20025.
__________Henderson
JW. Op Cit6. Rejda, GE. Social insurance and economic security. 3rd Ed.
Prentice hall, New Jersey, USA. 19887.
___________Friedlander
WA and Apte RZ. Introduction to social welfare. PrenticeHall. Englewood, New
Jersey, USA, 19808.
___________Keintz
RM. NHI and income distribution. D.C.
health and company,Lexington, USA, 19769.
Merritt
Publishing, Glossary of insurance terms, Santa Monica,CA, USA199610.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar