BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Sejarah panjang telah membentuk
kepolisian Indonesia yang menjadi polri pada saat ini. Tanpa mengurangi
besarnya keberhasilan yang telah dicapai polisi, telah terbukti mampu menjadi
salah satu pilar penegak keamanan yang mengantar pembangunan Bangsa dan Negara.
Polisi terus berjuang keras, karena belum mampu menjawab tuntutan pelayanan
masyarakat yang meningkat cepat sebagai hasil pembangunan, sedangkan kemampuan
polisi nyaris tidak berkembang, celaan, cemoohan, tudingan bahwa polisi tidak
professional.
Memang Republik Indonesia ini sudah
mendesak untuk memiliki polisi yang professional, efektif, efisien, dan modern.
Tetepi kita semua tahu, kendalanya sangat banyak. Salah satu akar permasalah
adalah adanya kecenderungan melemahnya penghayatan dan pengamalan Etika
Kepolisian. Etika sendiri terbentuk dari endapan sejarah, budaya, kondisi
social dan lingkungan dengan segala aspek dan prospeknya. Internalisasi dan
penerapan Etika Kepolisian yang tidak mantap, merupakan factor penyebab kurang
dalamnya pendalaman etika, sehingga polisi ditingkat pelaksanaan sangat labil,
mudah goyah dan terombang-ambing dalam gelombang dan gegap gempitanya perubahan
dalam pembangunan.
B.
TUJUAN
Tujuannya adalah berusaha meletakkan
Etika Kepoloisian secara proposional dalm kitan dengan masyarakat. Sekaligus
juga bagi polisi berusaha memberikan bekal keyakinan bahwa internalisasi Etika
kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakan sarana untuk:
1. Mewujudkan kepercayaan diri dan
kebanggan sebagai seorang
polisi, yang kemudian dapat menjadi
kebanggan bagi masyarakat.
2. Mencapai sukses penugasan
3. Membina kebersamaan, kemitraan
sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat
4. Mewujudkan polisi yang professional,
efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai
masyarakat.
C.
RUMUSAN
MASALAH
1. Sangsi-sangsi apa saja yang dapat di
kenekan jika salah satu anggota kepolisian melanggar kode etik.?
2. Apa tujuan dari kode etik itu.?
3. Kenapa samapai salah satu anggota
kepolisian melanggar kode etik.?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
ETIKA
DAN ETIKA PROFESI
Menurut para ahli maka etika tidak
lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan
etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang
berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi
tingkah laku manusia yang baik.
Berikut ini merupakan pengertian etika
profesi menurut para ahli:
1. Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau
etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran
dan nilai yang baik.
2. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3. Drs. H. Burhanudin Salam : etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma
moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya
Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
1. Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini
adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yangmempelajari masalah
perbuatan atau tindakan manusia.
2. Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan
dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat
manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian
“baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari
para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang
termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles
of morality, including the science of good and the nature of the right)
2. Pedoman perilaku, yang diakui
berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The
rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human
actions)
3. Ilmu watak manusia yang ideal, dan
prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of
human character in its ideal state, and moral principles as of an
individual)
4. Merupakan ilmu mengenai suatu
kewajiban (The science of duty)
B.
ETIKA
KEPOLISIAN
Pengertian
Etika adalah ilmu pengetahuan
tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran
baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya
adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum
,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma
tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan
tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
APLIKASI
Manfaat etika sebenarnya memperkuat
hati nurani yang baik dan benar dari diri pribadi, sehingga mereka
sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya
dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi masyarakat, dan karenanya
dia dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara terhormat didalam
masyarakatnya. Etika kepolisian dapat mengangkat martabat kepolisian didalam
masyarakat jika dilaksanakan dengan baik.
Etika kepolisian saat ini memang
belum mentradisi seperti etika lainnya, walaupun usianya lebih tua. Hal itu
disebabkan karena sejak awal etika kepolisian itu terus berkembang dan
berubah-ubah, sehingga isi dan bentuk profesi kepolisian itu sendiri belum
seragam, antara Negara yang satu dengan yang lain. Sehingga dalam aplikasi,
para pemikir dan pimpinan kepolisian sering melupakan beberapa ciri atau
karakter pelaku polisi atau sering disebut budaya polisi (Police Cultura) yang
dominant pengaruhnya terhadap kegagalan tindakannya. Kecendrunga itu antara
lain:
1. Orientasi tindakan sering mengutamakan
pencapaian hasil optimal (efektifitas), sehingga sering mengabaikan efisiensi.
2. Polisi diajar untuk selalu bersikap
curiga, sehingga harus bertanya dengan detail. Sedangkan sikap curiga ini
mengandung makna waspada dengan dasar pengertian etika.
3. Disatu pihak polisi dinilai tidak
adil, tidak jujur, tidak professional, di pihak lain banyak petunjuk bahwa
polisi harus mendukung dan menunjukkan solidaritas pada lingkungan.
4. Pragmatisme yang banyak mendatangkan
keberhasilan, sering membuai polisi dan lalu melalaikan akar pragmatisme itu
sendiri.
PENGEMBANGAN ETIKA KEPOLISIAN
Pengembangan Etika Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan,
dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang dengan baik adalah dengan
cara-cara sebagai berikut:
1. Membangun masyarakat
Mewujudkan masyarakat yang mampu
berbuat etis tidaklah mudah, karena harus memperhitungkan segenap unsur
pendukung eksistensinya yang berdimensi sangat luas. Dengan mengasumsikan bahwa
terdapat banyak dimensi prilaku masyarakat yang baik dan mendukung etika
kepolisian dengan baik, maka dari banyak dimensi itu yang paling signifikan
bagi pelaksanaan tugas polisi adalah berupa dimensi hokum, kepatuhan mereka
kepada hokum dan sikap menolak gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.
Dari hukum yang baik itulah, etika
atau prilaku masyarakat yang terpuji dapat terbentuk, yang pada gilirannya akan
mengembangkan aplikasi etika kepolisian.
MEMBENTUK POLISI YANG BAIK
Bibit-bibit atau calon polisi yang baik adalah dididik,
dilatih, diperlengkapi dengan baik dan kesejahteraan yang memadai. Calon yang
baik hanya dapat diperoleh dari masyarakat yang terdidik baik, persyaratan
masuk berstandar tinggi, pengujian yang jujur dan fair (penuh keterbukaan), dan
bakat yang memadai berdasarkan psikotes.
C.
KODE
ETIK KEPOLISIAN MENURUT PARA AHLI
Prof.djoko Soetono, SH dalam pidatonya di Ploron
dengan judul “Tri Brata, Mythos,Logos,Etos,Kepolisian Negara RI dan kalau di
sarikan mengandung pokok-pokok pemikiran yang sejalan dengan pokok pikiran Don
L.Kooken dalam bukunya “Ethis in PliceService” yang berpendapat bahwa Etika
Kepolisian itu tidak mungkin dirumuskan secara universal semua dan berlaku
sepanjang masa maka, rumusannya akan berbeda satu dengan yang lain. Namun suatu
Kode Etik kepolisian yang baik adalah rumusan yang mengadung pokok pikiran
sebagai berikut:
1. Mengangkat kedudukan profesi
kepolisian dalam pandangan masyarakat dan untuk memperkuat kepercayaan
masyarakat kepada kepolisian.
2. Mendorong semangat polisi agar lebih
bertanggung jawab.
3. Mengembangkan dan memelihara dukungan
dan kerjasama dari masyarakat pada tugas-tugas kepolisian.
4. Mengalang suasana kebersamaan
internal kepolisian untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi mayarakat.
5. Menciptakn kerjasama dan kordinasi
yang harmonis dengan sesama aparat pemerintah agar mencapai keuntungan bersama(sinegi).
6. Menempatkan pelaksanaan tugas polisi
sebagai profesi terhormat dan memandang sebagai sarana berharga dan terbaik
untuk mengabdi pada masyarakat.
Pokok pikiran ini dinilai sebagai cita-cita yang tinggi dan
terhormat bagi kepolisian, dasar da pola piker pemikiran yang diangap bersifat
universal. Sehingga Internasional Association of Chief of Police (IACP)
atau Asosiasi Kepala-Kepala Kepolisian Iternasional yang selalu mengadaknan
pertemuan rutin setiap tahun di Amerika Serikat, menganggap masalah ini penting
untuk dibahas dan disepakati untuk dijadikan pedoman perumusan Kode Etik
Kepolisian, IACP, FBI, dan The Peace Officers Association of The State of
California Inc (Persatuan Petugas Keamanan California) mensepakati
dijadikan pokok-pokok pikir pedoman, namun namun rumusan akhirnya disesuaikan
dengan kondisi dan kebutuhan instansi
Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakn
sarana untuk:
1. Mewujudkan kepercayaan diri dan
kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi
masyarakat.
2. Mencapai sukses penugasan
3. Membina kebersamaan, kemitraan
sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat
4. Mewujudkan polisi yang professional,
efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai
masyarakat.
D.
KODE
ETIK KEPOLISIAN
Etika Kepolisian merupakan suatu
norma atau serangkaian aturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam
menentukan, apakah tingkah laku pribadinya benar atau salah.
Dengan memahami pengertian dasar
Etika Kepolisian, yang menjadi akar dan pedoman, yang menopang bentuk perilaku
ideal yang kokoh dari polisi dalam melaksanakan pengabdiannya maka, akan
membuat mereka teguh dalam pendiriannya, sehingga mereka dapat mengambil sikap
yang tepat dalam setiap tindakannya. Dimana sikap itu berpangkal dari
integritas yang mendalam dalam sanubari dan hati nuraninya. Itulah dasar dari
moralitas Etika Kepolisian yang bersifat hakiki.
Tanpa memahami dasar itu seorang polisi akan dapat goyah
apabila menghadapi problema-problema yang dijumpai dalam penugasan. Sikap goyah
itu akan mendorong mereka untuk berperilaku menyimpang dari Etika kepolisian
yang seharusnya mereka tegakkan.
Pemahaman yang setengah-tengah akan membuat mereka patuh
hanya kalau ada pengawasan saja. Hal itu dapat diartikan sebagi sikap yang
serba goyah, sikap yang tidak stabil, sikap yang tidak mantap bahkan pelecehan
terhadap Etika Kepolisian.
Etika Kepolisian yang diaplikasikan dengan baik dan benar
akan membantu polisi dalam pemecahan masalahnya sehari-hari. Polisi secara
tepat dapat menentukan apakah tindakan itu baik atau tidak baik dalam mengemban
tugas mereka. Apakah harus menerima uang imbalan atas hasil karyanya atau harus
menolaknya, secara tegas yang sudah disebut dalam sumpah jabatan. Sikap
professional dan keteladanan akan segera terlihat dan terasa pada saat dia
menentukan tindakannya.
E.
CONTOH
KASUS PELANGGARAN KODE ETIK
Contoh pelanggaran kode etik polisi
yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa
Barat. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Kompol
Brusel Duta Samodra diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar. Suap itu diterima
Kapolsek Brusel dari tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh
petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung beberapa waktu
lalu. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Widodo Prihastopo membenarkan informasi
dugaan penerimaan suap ini. Menurut Widodo, pihaknya sudah menjalankan tindakan
tegas kepada anak buahnya itu. Brusel telah ditindak karena pelanggaran kode
etik. “Yang bersangkutan jalani sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh
Wakapolrestabes Bandung (AKBP Rhinto Prastowo).
Kategori (pelanggarannya) penyalahgunaan
wewenang," tutur Widodo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/8/2011). Selain
itu, pihaknya juga telah menyerahkan kasus ini untuk diproses di Kepolisian
Daerah (Polda) Jawa Barat. "Kami telah menyerahkan kasus ini ke Polda
Jabar,” singkatnya. Dia enggan merinci lebih jauh mengenai kasus yang mencoreng
korps Polri. “Silahkan saja tanya ke Kabid Humas Polda Jabar," tambahnya.
Widodo berharap kejadian serupa tidak terulang kepada anak buahnya yang lain.
Dia mengingatkan bahwa tugas pokok polisi adalah pemelihara, penegak hukum,
pelindung juga pengayom masyarakat. “Apapun inovasi dan improvisasina tapi
outputnya harus mengacu hal-hal tersebut," tegasnya. Berdasarkan informasi
yang dihimpun, Kapolsek Brusel Duta Samodra diduga telah melepaskan tersangka
kasus narkotika yang ditangani Kapolsek Cicendo. Tersangka A dibebaskan karena
menyetorkan uang Rp1 miliar. Brusel menerima suap bersama seorang anak buahnya.
Kini kedua polisi ini meringkuk di tahanan Polda Jabar.
Analisis
Sebelum membahas mengenai
pelanggaran kode etik polisi dan sanksi-sanksinya, disini saya akan sedikit
menjelaskan pengertian etika kepolisian, kode etik kepolisian, pelanggaran, dan
sanksi-sanksinya.
Etika Kepolisian adalah norma
tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan
tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Pembinaan kemampuan profesi anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengemban tugas pokoknya sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 dilaksanakan melalui pembinaan
etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara
berjenjang, berlanjut dan terpadu.
Ruang
lingkup pengaturan kode etik profesi polri mencakup :
1. Etika kepribadian
2. Etika kenegaraan
3. Etika kelembagaan
4. Etika dalam hubungan dengan
masyarakat
Anggota polri yang melakukan
pelanggaran kode etik dikenakan sanksi berupa :
1. Perilaku pelanggar dinyatakan
sebagai perbuatan tercela
2. Kewajiban pelanggar untuk meminta
maaf secara terbatas atau secara langsung
3. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti
pembinaan ulang profesi
4. Pelanggar dinyatakan tidak layak
lagi untuk menjalankan profesi/fungsi kepolisian
Dari pelanggaran di atas, untuk
pelanggaran yang terakhir dibagi lagi. Yaitu sanksi administratif, berupa
rekomendasi untuk :
1. Di pindahkan tugas ke jabatan yang
berbeda
2. Di pindahkan tugas ke wilayah yang
berbeda
3. Pemberhentian dengan hormat
4. Pemberhentian dengan tidak hormat.
Kasus pelanggaran kode etik di atas
adalah kasus yang dilakukan oleh seorang polisi yang bernama Kompol Brusel Duta
Samodra, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat. Brusel
Duta Samudra diduga telah menerima suap dari tersangka kasus sabu berinisial A
yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara
Bandung. Padahal seorang polisi terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan
masyarakat. Disini apa yang dilakukan Kompol Brusel Duta Samudra telah
melanggar 1. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang
kode etik proesi kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006
terutama ayat (1) huruf c, d, dan e Dalam etika dalam hubungan masyarakat
anggota polri wajib: menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung
tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan dalam
masyarakat. Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra yang menerima suap dari
tersangka sehingga mengakibatkan tersangka dibebaskan dari ancaman hukuman, ini
merupakan perbuatan tercela dan dengan jelas keadilan tidak ditegakkan padahal
dia adalah seorang polisi yang seharusnya sebagai pemelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan
masyarakat serta menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dan harus menegakkan
keadilan seadil-adilnya.
Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia tentang kode etik proesi kepolisian negara republik
Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 ayat (2) : Anggota polri wajib menghindarkan
diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan
organisasi dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi
pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf c.
Pemeriksaan atas pelanggaran kode
etik profesi dilakukan oleh komisi kode etik polri. Perbuatan Kompol Brusel
Duta samudra dapat dikenai sanksi dimasukan ke rumah tahanan dengan waktu yang
telah ditentuan dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai Kepala Kepolisian
Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung, Jawa Barat, melihat perbuatan kejahatan yang
dilakukan sangat berat, yaitu:
1. Sebagai Kepala Kepolisian Sektor
(Kapolsek) seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terutama yang
paling penting adalah contoh buat anak buahnya, tapi sebagai Kepala Kepolisian
Sektor (Kapolsek) malah melakukan perbutan suap.
2. Suap yang diterimanya hingga
mengakibatkan tersangka A dibebaskan, padahal tersangka A ini terlibat kasus
sabu, yang seharusnya tersangka A ini mendapat hukuman yang sangat berat. Uang
suap yang diterima dalam jumlah yang sangat besar hingga mencapai 1 miliar
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Etika Kepolisian adalah norma atau
sekumpulan peraturan yang ditetapkan untuk membimbing tugas dan untuk dijadikan
pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum,
ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Manfaat etika adalah memperkuat hati nurani yang baik dan
benar, sehingga mereka sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya,
pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi
masyarakat, karenanya dia dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara
terhormat didalam masyarakatnya. Sehingga dapat mengangkat martabat kepolisian
didalam masyarakat jika dilaksanakan dengan baik.
Pengembangan Etika Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan,
dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang dengan baik adalalh dengan
cara-cara-cara:
1. Membangun masyarakat
2. Membentuk Polisi yang baik
3. Membentuk pimpinan polisi yang baik
Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakn
sarana untuk:
1. Mewujudkan kepercayaan diri dan
kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi
masyarakat.
2. Mencapai sukses penugasan
3. Membina kebersamaan, kemitraan
sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat
4. Mewujudkan polisi yang professional,
efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai
masyarakat.
B.
SARAN-SARAN
Perilaku yang menyimpang yang
terjadi pada diri kepolisian harus segera diselidiki dan ditindak, sehingga
akan mengurangi tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan Etika Kepolisian.
DAFTAR
PUSTAKA
KUNARTO,DRS,
Etika Kepolisian.1997.PT.Cipta Manunggal.Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar