BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berbagai
konflik antara pekerja dan pengusaha selalu saja terjadi. Selain masalah
besaran upah, dan masalah-masalah terkait lainnya, pemutusan hubungan kerja
alias PHK merupakan konflik laten dalam interaksi antara pekerja dan
pengusaha/majikan. Pengusaha/majikan ditegarai berusaha menekan uangn pesangon,
uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan biaya-biaya lain sebagai
kompensasi PHK. Disisi lain pekerja/karyawan juga selalu menuntut pesangon PHK
yang lebih besar padahal tuntutan tersebut belum tentu sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
B. Rumusan
Masalah
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon karyawan sering terjadi pada bebrapa saat
lalu bahkan sampai sekarang pun belum menemukna titik terang dari penyelesaian permasalah
tersebut, persoalan yang muncul karena terjadi PHK secara “Partai Besar”, oleh
Perusahaan/Pengusaha terhadap sejumlah karyawan/pekerjanya. Dari persoalan itu
kemudian menyulut perselisiahn konflik krusial antara perusahaan/pengusaha
denagn karyawan/pekerja itu sendiriDidalam makalah ini penulis mengangkat
bagaimana prosedur Penyelesaian
Perselisiahan yang terjadi terjadinya Pemutusan Hubungan kerja yang menyangkut juga tentang pesangon, dan dan lainnya yang menjdai hak pekerja tersebut, serta lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Perselisiahan yang terjadi terjadinya Pemutusan Hubungan kerja yang menyangkut juga tentang pesangon, dan dan lainnya yang menjdai hak pekerja tersebut, serta lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Ø Bagaimana
Prosedur Penyelesaian Perselisihan antara Pekerja dengan Pengusaha antara
Pekerja dengan Pengusaha atau Serikat Pekerja dengan Serikat Pekerja dalam
Perusahaan, serta Lembaga apa sajakah yang berwenang menyelesaikan perselisihan
tersebut?
Ø PHK
yang dilakukan oleh Pengusaha disebabkan oleh
banyakfaktor,salah satunya PHK karena
Perusahaan Pailit, Berapa banyakkah dana kompensasi yang diterima oleh buruh
yang di-PHK karena Perusahaan Pailit?
BAB
II
PEMBAHASAN
I. PENCEGAHAN PHK DAN PERSILIHAN PHK
A.
Pencegahan PHK
Tindakan PHK harus menjadi pilihan
terakhir dalam mengatasi masalah dalam perusahaan. Karena itu sebelumPHk
dilakukan harus diupayakan pencegahan.
Bentuk Pencegahan tersebut ialah :
Bentuk Pencegahan tersebut ialah :
a. Pembinaan
Upaya
pencegahan PHK yang dapat dilakukan oleh pengusaha adalah;melakukan pembinaan
terhadap pekerja. Bentuknya:
Ø Memberikan
pendidikan dan latihan atau mutasi
Ø Memberikan
peringatn kepad pekerja baik tertulis maupun lisan Surat Peringaatan Tertulis
melalui tiga tahap yaitu peringatan pertama, peringatan kedua, peringtan
ketiga. Tahapan-tahapan peringtan ini dapt diabaikan kalau pkerja melakukan
kesalan berat.
Masa
berlaku setiap surat peringatan itu selama enam bulan.
Masa berlaku peringatan selam enam bulan tersebut tidak berlaku mutlak. Apabila belum berakhir masa enam bulan, pekerja melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja/PP/PKB masih dalam tenggang waktu enam bulan, pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua yang juga berjangka waktu enam bulan sejak penerbitanya.
Selanjutnya setealh diberikan surat peringatn kedua, pekerja masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja/PP/PKB pengusaha dapat menerbitkan peringtaan terakhir (ketiga) yang berlaku selama enam bulan juga. Apabila dalam kurun waktu enam bulan setelah penerbitan peringatan ketiga, pekerja masih juga melakukan pelanggaran perjanjian kerja/PP/PKB barulah pengusaha melakukan PHK.
Untuk kasus-kasus tertentu seorang pekerja dapat diberikan langsung peringatan terakhir seperti:
Masa berlaku peringatan selam enam bulan tersebut tidak berlaku mutlak. Apabila belum berakhir masa enam bulan, pekerja melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja/PP/PKB masih dalam tenggang waktu enam bulan, pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua yang juga berjangka waktu enam bulan sejak penerbitanya.
Selanjutnya setealh diberikan surat peringatn kedua, pekerja masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja/PP/PKB pengusaha dapat menerbitkan peringtaan terakhir (ketiga) yang berlaku selama enam bulan juga. Apabila dalam kurun waktu enam bulan setelah penerbitan peringatan ketiga, pekerja masih juga melakukan pelanggaran perjanjian kerja/PP/PKB barulah pengusaha melakukan PHK.
Untuk kasus-kasus tertentu seorang pekerja dapat diberikan langsung peringatan terakhir seperti:
a.
Setelah tiga kali berturu-turut pekerja
tetap menolak untuk menaati perintah atau penugasan yang layak seperti
tercantum dalm perjanjian kerja/PP/PKB
b.
Dengan sengaja atau lalia yang
mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaanya
c.
Tidak cakap melakukan pekerjaan
walaupun sudah dicoba dibidang tugas yang ada
d.
Melanggar ketentuan yang telah
dittapkan dalam perjanjian kerja/PP/PKB yang dapat dikenakan sanksi peringatan
terakhir.
b.
Merumahkan Pekerja
Proses pencegahan PHK massal adalh
dengan merumahkan pekerja.
Untuk merumahkan p[ekerja ada dua pilihan yang dapat dilakukan antara lain:
Untuk merumahkan p[ekerja ada dua pilihan yang dapat dilakukan antara lain:
a.
Pekerja tetap mendapat upah secara
penuh berupa upah pokok dan tunjangan tetap selam pekerja dirumahkan kecuali
diatur lain dalam perjanjian kerja/PP/PKB.
b.
Apabila pengusaha akanmembayar upah
pekerja tidak secara penuh, harus dirundingkan dengan pekerja mengenai besarnya
upah selama dirumahkan danlamanya pekerja akan dirumahkan. Bila tidak tercapai
kesepakatan salah satu pihak dapat memperselisihkan hal tersebut dengan
melimpahkan masalhnya ke lembaga penyelesaian PHI (SEMenakertrans No.
SE.05/m/1998).
c.
Memberikan Penjelasan Secara Transparan
Kepada Pekerja
Bila keadaan keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk menghindari PHK pengusaha dapat melakukan upaya memberikan penjelasan mengenai keadaan perusahaan.
Bila keadaan keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk menghindari PHK pengusaha dapat melakukan upaya memberikan penjelasan mengenai keadaan perusahaan.
B. Perselisihan
PHK
Perselisihan
yang paling sering terjadi adalah perselisihan karena Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK). Dalam Praktek PHK dapat dilakukan salah satu pihak baik pengusaha maupun
pekerja. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa perselisihan PHK menyangkut :
1.
Perusahaan yang berbadan hukum
2.
Perusahaan ynag bukan atau belum
berbadan hukum
3.
Perusahaan milik persekutuan
4.
Peerusahaan milik negara
5.
Badan-badan usaha sosial
6.
Usaha lain dengna membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain (pasal 1 butir 4 UU No. 2 tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial/UUPPHI dan pasal 150 UUKK).
Karena luasnya cakupanmasalah perselisihan PHK ini maka tidak heran bahwa perlindungan paling bnayak dalam aturan ketenagakerjaan mengenai PHK. Hal ini wajar karena masalah PHK menyangkut kelangsungna hidup para pekerja selanjutnya.
Karena itu dalam Undang-Undang Ketenaga kerjaan diatur secara rinci mengenai tahapan-tahapan yang harus ditempuh sebelum PHK itu terjadi.
Karena luasnya cakupanmasalah perselisihan PHK ini maka tidak heran bahwa perlindungan paling bnayak dalam aturan ketenagakerjaan mengenai PHK. Hal ini wajar karena masalah PHK menyangkut kelangsungna hidup para pekerja selanjutnya.
Karena itu dalam Undang-Undang Ketenaga kerjaan diatur secara rinci mengenai tahapan-tahapan yang harus ditempuh sebelum PHK itu terjadi.
C.
MACAM-MACAM dan SYARAT-SYARAT PHK
PHK oleh Pengusaha
Pengusaha berhak untuk melakukan PHK
terhadap pekerja apabila berbagai upaya pencegahan dan pembinaan telah
dilakukan. Untuk melakukan PHK juga harus melalui prosedur dan disertai
alasan-alasan yang kuat. PHK yang dilakukan pengusaha disebabkan oleh banyak
faktor.
1. PHK
karena Pelanggaran /Kesalahan Berat Undang-undang membatasi pelanggaran atau
kesalaahn berat yang dapat dijadikan alasan PHK. Yang termasuk dalam kesalahan
berat
2. PHK
karena Pekerja Dijerat Pidana
Pengusaha
juga dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang setelah enam bulan tidak dapat
melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena yang bersangkutan dalam proses
perkara pidana. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk PHK
3. PHK
karena Pekerja Ditahan Aparat Berwajib
Kemungkinan
PHK lain disebabkan karena pekerja sedang ditahan oleh pihak berwajib. Pekerja
yang sedang ditahan pihak berwajib bukan atas pengaduan pengusaha, maka
pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada
keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya yaitu istri, anak/orangtua yang sah
yang menjadi tanggungan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, PP atau PKB.
Berapa
besarnya kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada keluarga pekerja?
Tergantung pada jumlah anggota yang ditanggung pekerja bersangkutan.
Rinciannya
adalah sebagian berikut :
a.
Untuk satu orang tanggungan sebesar 25%
dari upah
b.
Untuk dua orang tanggungan sebesar 35%
dari upah
c.
Untuk tiga orang tanggungan sebesar 45%
dari upah
d.
Untuk empat orang tanggungan atau lebih
sebesar 50% dari upah.
Bantuan tersebut diberikan untuk paling lama enambulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak berwajib (Pasal 160 Ayat 1 UUK).
Bantuan tersebut diberikan untuk paling lama enambulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak berwajib (Pasal 160 Ayat 1 UUK).
4. PHK
karena Mangkir
Alasan
lain bagi pengusaha untuk mem-PHK pekerja adalah mangkirnya pekerja selam lima
hari berturut-turut. Namun ada kewajiban pengusaha selama kurun waktu tersebut
untuk memanggil pekerja tersebut dua kali secara tertulis dengan bukti yang
sah.Namun, bila pada hari pertama pekerja masuk kerja danlangsung menyerahkan
surat keterangan yang sah yang menjelasakan alsan mengapa ia tidak masuk kerja,
maka pengusaha tidak dapat menjadikan hal tersebut sebagai alasan PHK.
5. PHK
karena Pekerja melakukan Pelanggaran Disiplin
Pengusaha
dapat pila melakukan PHK terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin.
Namun pekerja bersangkutan berhak mendapat uang pesangon satu kali ketentuan,
uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
6. PHK
karena Perusahaan Jatuh Pailit
Bila
Perusahaan pailit maka pengusaha dapat menjadikan hal tersebut sebagai alasan
untuk mem-PHK pekerja dengna syarat setiap pekerja yang di-PHK diberikan
pesangon satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian
hak.
7. PHK
karena Perusahaan Tutup, karena Merugi atau karena Alasan Force Majeure
Pengusaha yang mem-PHK pekerja karena alasan-alasan ini wajib memberikan
uang pesangon sebesar satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan dan uang penggantian hak.
Pengusaha yang mem-PHK pekerja karena alasan-alasan ini wajib memberikan
uang pesangon sebesar satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan dan uang penggantian hak.
8. PHK
karena Perubahn Status, Penggabungan Peleburan atau Perubahn Kepemilikan dan
Pekerja Tidak bersedia Melanjutkan Hubungan Kerja.
Bila terjadi perubahan status perusahaan dengna alasan-alasan tersebut, maka pekerja berhak untuk mengakhiri hu8bungna kerja dan hal tersebut bukan dianggap sebagai pengunduran diri biasa. Dan karena itu pengusaha wajib memberikan uang pesangoan sebesar satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan & uang penggantian hak.
Bila terjadi perubahan status perusahaan dengna alasan-alasan tersebut, maka pekerja berhak untuk mengakhiri hu8bungna kerja dan hal tersebut bukan dianggap sebagai pengunduran diri biasa. Dan karena itu pengusaha wajib memberikan uang pesangoan sebesar satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan & uang penggantian hak.
9. PHK
karena Perubahan Status, Pengabungan Peleburan atau Perubahan kepemilikan dan
Pengusaha Tidak Bersedia Melanjutkan Hubungan Kerja.
Apabila setelah perubahan status tersebut ternyata pengusaha justru tidak mau melanjutkan hubungan kerja dengna pekerja sebelum perusahaan berubah status maka PHK semacam ini disamakan dengna PHK karena Perampingan. Untuk itu pengusaha wajib memberikan uang pesangon dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan dan uang penggantian hak.
Apabila setelah perubahan status tersebut ternyata pengusaha justru tidak mau melanjutkan hubungan kerja dengna pekerja sebelum perusahaan berubah status maka PHK semacam ini disamakan dengna PHK karena Perampingan. Untuk itu pengusaha wajib memberikan uang pesangon dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan dan uang penggantian hak.
10. PHK
karena Perusahaan Tutup atau Pengurangan Tenaga Kerja (Efisiensi) Bukan karena
merugi atau Alasan Memaksa.
Pengusaha berhak untuk mem-PHK kan pekerjanya dengan alasan efisiensi atau perampingna organisasi perusahaan. Pengusaha yang mem-PHKpekerja dengna alasan ini wajib memberikan uang pesangon dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan dan uang penggantian hak.
Pengusaha berhak untuk mem-PHK kan pekerjanya dengan alasan efisiensi atau perampingna organisasi perusahaan. Pengusaha yang mem-PHKpekerja dengna alasan ini wajib memberikan uang pesangon dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan dan uang penggantian hak.
11. PHK
karena Pekerja sakit atau cacat Akibat Kecelakaan Kerja
melebihi 12 Bulan
melebihi 12 Bulan
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah Pembahasan dari Permasalahan pada bab II, dapat
diketahui jawabanya yaitu:
1.
Bagaimana Prosedur Penyelesaian
Perselisihan antara Pekerja dengan Pengusaha antara Pekerja dengan Pengusaha atau
Serikat Pekerja dengan Serikat Pekerja dalam Perusahaan, serta Lembaga apa
sajakah yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut
B.
Saran
Penyelesaian masalah perselisiahn antara Pekerja dan
Pengusah dapat dilakukan denagn tiga cara yaitu:
1. Utamakan Penyelesaian Bipartit
2. Penyelesaian diluar Pengadilan
a. Arbitrase
b. Konsiliasi
c. Mediasi
d. Penyelesaian melalui Pengadilan
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
1. Utamakan Penyelesaian Bipartit
2. Penyelesaian diluar Pengadilan
a. Arbitrase
b. Konsiliasi
c. Mediasi
d. Penyelesaian melalui Pengadilan
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
DAFTAR
PUSTAKA
1. Peraturan
Perundang-undangan
Ø UU
no.13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan
Ø UU
no. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial
Ø UU
no 21 tahun 2000 Teantang Serikat Pekerja/serikat Buruh
Ø Peraturan
Menteri tenaga Kerja dan Transamigrasi No. Per 03/Men/1989 tentang Pemutusan
Hubungan Kerja yang dilarang
2. Buku-Buku
Ø Sendjun
H. anulang, Pokok-poko hukum Ketenaga kerjaan di Indonesia, Cetakan ketiga,
Rineka Cipta, jakarta 2001
Ø Libertus
Jehani, Hak-hak Pekerja bila di PHk, Visimedia cetaka pertama, maret 2006
Ø D.
Danny H. simanjuntak, PHK dan Pesangon Karyawan, Pustaka Yustisia cetakan
pertama, 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar